Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Aparat Gabungan Tutup dan Segel Diskotik One King Garden

Redaksi - Minggu, 06 Agustus 2023 18:14 WIB
394 view
Aparat Gabungan Tutup dan Segel Diskotik One King Garden
Foto: SIB/Dok Pemkab Langkat
Petugas gabungan menyerahkan berita acara penindakan kepada pihak pengelola One King Garden, di Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Jumat (4/8). 
Langkat (SIB)
Personel gabungan dari Pemkab Langkat bersama Polres Langkat melakukan tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan terhadap Distotek One King Garden di Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Jumat (4/8).

Kepada wartawan di Stabat, Sabtu (5/8), Kasatpol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun mengatakan, penyegelan dilakukan pihaknya di depan pintu masuk diskotek dengan menempelkan spanduk.

Ditambahkan, penutupan dan penyegelan itu dilakukan karena lokasi hiburan malam itu belum memiliki izin usaha. Hal itu, tegasnya, jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Selain itu, beroperasinya lokasi tersebut juga melanggar Perda No. 08 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Dameka Putra Singarimbun menyebutkan, saat pihaknya melakukan penutupan, diskotek tersebut tidak sedang dalam keadaan beroperasi.

Diketahui, petugas gabungan yang turut dilibatkan dalam penindakan itu terdiri dari Dinas Pariwisata, PUPR, Lingkungan Hidup, hingga Polres Langkat. Selain menutup dan menyegel lokasi tersebut, petugas juga menyerahkan berita acara penindakan kepada pihak pengelola One King Garden. (A12/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru