Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Dermaga Ex-Japex Kini Milik Kementerian Keuangan, Pemkab Langkat Koordinasi Pemindahan Aset

Redaksi - Selasa, 08 Agustus 2023 17:17 WIB
306 view
Dermaga Ex-Japex Kini Milik Kementerian Keuangan, Pemkab Langkat Koordinasi Pemindahan Aset
(Foto: Dok/Kominfo Langkat)
Plt Bupati Langkat Syah Afandin Serahkan Cenderamata kepada Vice Presiden ASPC PT Pertamina. Irfan Riffano, disaksikan Pjs Mana
Jakarta (SIB)
Menindaklanjuti pengalihan aset Dermaga Ex Japex ke Kementerian Keuangan, Pemkab Langkat melakukan koordinasi dalam Pembangunan Kawasan Industri Pangkalansusu, di Direktorat Manajemen Aset PT Pertamina Pusat di Jakarta, Senin (7/8).
Dari hasil rapat itu, Aset Dermaga Ex Japex, saat ini menjadi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan lagi milik PT Pertamina. "Saat ini bukan milik PT Pertamina, sudah menjadi milik Kementerian Keuangan," ungkap Syah Afandin.
Pemkab Langkat kata Afandin akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kementerian Keuangan untuk pengalihan aset itu menjadi milik Pemkab Langkat. "Kita akan terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait. Sebab perjuangan ini bertujuan untuk peningkatan nilai bisnis dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Langkat," sebutnya.
Rapat itu, memaparkan dasar pengalihan Aset Dermaga Ex-Japex kepada Pemkab Langkat.
"Pemerintah Kabupaten Langkat akan membangun kawasan industri yang berbasis industri hilir, sesuai dengan potensi sumber daya alam (SDA), sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam RPJPD Kabupaten Langkat," jelasnya.
Selain itu, adanya prasarana pelabuhan dibutuhkan untuk pintu keluar masuk kebutuhan logistik, Pengiriman bahan baku maupun pemasaran hasil produksi, Meningkatkan kegiatan perekonomian daerah, meningkatkan peluang berusaha, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain itu, kondisi existing sudah terdapat pelabuhan/dermaga, di Pangkalansusu, yaitu Dermaga ex. Japex aset milik PT. Pertamina yang saat ini sudah tidak beroperasi.
Untuk dasar hukum pemindahan aset ini, sebut Afandin, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Pasal 27 yang menyatakan bahwa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri yang sudah tídak dioperasikan sesuai dengan perizinan berusaha yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat.
Turut hadir dalam rapat Doddy Dhirgantara Vice Presiden ASPC PT. Pertamina Irfan Riffano - Pjs. Manager Aset Business Intiative PT. Pertamina. Mendy Gergassi -Asset Data & Archive Management PT. Pertamina. Novan Hendian Manager Asset PT Pertamina Internasional Shipping (PT. PIS). Leo Agustiawa Manager Asset Commercial and Trading Subholding PT. Pertamina Patra Niaga dan para Kepala Perangkat Daerah Langkat. (A13/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru