Anggota DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala menagih janji Pemprov Sumut terkait "peluncuran" program pengembangan pupuk organik kepada petani untuk mengatasi terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi serta tingginya harga pupuk kimia di pasaran.
"Pemprov Sumut dalam rapat paripurna DPRD Sumut pernah berjanji segera melaksanakan program pengembangan pupuk organik kepada petani, guna menghindari terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi serta menghindari gagal panen di tingkat petani," ujar Salmon kepada wartawan, Selasa (8/8/2023), melalui telepon dari Karo.
Tapi kelihatannya, tambah anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, program tersebut sampai saat ini belum juga terealisasi, sehingga masyarakat petani tetap mengeluhkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi serta mahalnya pupuk kimia non subsidi, sehingga petani tidak sanggup membelinya.
Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada anggota legislatif, tambah politisi PDI Perjuangan ini, petani sangat mengharapkan program peluncuran pengembangan pupuk organik tersebut segera direalisasikan Pemprov Sumut Cq Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Sumut, agar kehidupan petani bisa terselamatkan.
"Mari kita berikan perhatian penuh kepada petani kita yang selama ini terus dihantui kekurangan pupuk bersubsidi serta dicekcoki mahalnya harga pupuk kimia non subsidi maupun harga obat-obatan tanaman, agar petani tidak mengalami kebangkrutan," ujar Salmon.
Sebelumnya diberitakan Koran SIB, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Sumut TA 2024, pada rapat paripurna dewan mengatakan, Pemprov Sumut akan membuat program pengadaan pupuk organik.
"Dalam mengatasi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi dan tingginya harga pupuk kimia non subsidi, akan diupayakan melalui pengembangan dan penggunaan pupuk organik. Saat ini roadmap pengembangan pupuk organik sedang dalam penyusunan," ujarnya.
Diakuinya juga, terhadap regulasi harga beli pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sumut No188.4/911/KPTS/2022 khususnya pupuk bersubsidi di sektor pertanian Sumut.
Sementara itu, katanya, harga pupuk non subsidi mengikuti perkembangan harga keekonomian atau harga pasar, sehingga tidak terprediksi, karena sulitnya bahan baku pembuatan pupuk kimia non subsidi, mempengaruhi ketersediaan pupuk non subsidi serta kenaikan harga.
Berkaitan dengan itu, tambah Gubernur, Pemprov Sumut terus melakukan sosialisasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Sumut serta jajaran Dinas Pertanian di kabupaten/kota serta penyuluh pertanian agar memanfaatkan pupuk organik yang akan diprogramkan.(A4)