Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, Ini Kata Praktisi Hukum

Redaksi - Sabtu, 12 Agustus 2023 17:28 WIB
386 view
Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, Ini Kata Praktisi Hukum
Foto: Dok/Ist
Parulian Siregar

Praktisi hukum Parulian Siregar menyampaikan pandangannya terkait kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat tahun 2020 di Samosir sebesar Rp1.880.621.425.

"Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diketuai Eddy Army dalam salinan putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, dengan nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023, menyatakan bahwa Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019," kata Parulian Siregar dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan, Jumat (11/8/2023).

Selain itu, kata Parulian, MA menyatakan terdakwa Jabiat Sagala yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya 14 hari sejak 17 Maret 2020.

"Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020. Kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020, digantikan Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan SK Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," sebutnya.

Selanjutnya, dikatakan Parulian, Bupati Samosir Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke rumah dinas bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada kantong paket bantuan untuk dibagikan ke masyarakat.

"Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid- 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi," kata Parulian.

Parulian mengatakan, sebagai masyarakat, dalam hal ini praktisi hukum, dapat memberikan informasi kepada penegak hukum adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

"Namun, laporan kita sepertinya dinilai tidak dilanjutkan, sebab Kejari Samosir menyatakan mereka belum menerima laporan tersebut dari Kejati Sumut. Padahal, laporan tersebut kita layangkan 30 Agustus 2022," ujarnya.

Lalu, pada 31 Juli 2023, pihaknya juga kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut, namun pihak Kejati mengaku telah mengirimkan laporan itu ke Kejari Samosir.

"Kami mendatangi Kejari Samosir, namun laporan tersebut belum mereka terima," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru