Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

USU Persilakan Pembeli Kavling Tanah di Durintonggal Melapor ke Polisi

* Kuasa Pelapor Minta USU Bertanggungjawab
Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 18:45 WIB
310 view
USU Persilakan Pembeli Kavling Tanah di Durintonggal Melapor ke Polisi
Foto: Pixabay/Brenkee
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Kepada Kantor Humas Universitas Sumatera Utara (USU) mempersilakan para pembeli kavlingan di Desa Durintonggal, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang unruk melaporkan pihaknya, karena dinilai tidak bertanggung jawab dengan persoalan antara pembeli lahan dan penggarap yang mengaku kelompok tani.

"Silakan saja, itu hak mereka. Siapa saja bisa melapor," ujar Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia, MPsi dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/8) terkait persoalan itu.

Seperti penjelasan sebelumnya, Amalia kembali mengatakan, masalah pembelian lahan kavlingan Koperasi USU di Desa Durintonggal adalah di luar manajemen USU. Dia mengatakan dosen-dosen membelinya secara pribadi dan USU tidak mencampurinya.

"Saya memang tidak tahu persis masalah lahan tersebut, karena pembelian lahan itu jauh sebelum saya menjabat kepala humas. Tetapi intinya itu di luar manajemen USU dan dulunya dibeli secara pribadi-pribadi," jawabnya lagi.

Koperasi USU lanjut Amalia bukan didirikan oleh USU, melainkan oleh dosen-dosen. Dia juga tidak mengetahui bentuk badan usaha Koperasi USU tersebut. "Namun terkait lahan di Durintonggal, tidak ada perjanjian kerjasama antara USU dan pihak yang menjual ataupun yang membeli lahan tersebut," sebutnya.

Sebelumnya diberikan 50 pemilik lahan kavlingan telah melaporkan persoalan itu ke Polda Sumut. Melalui kuasa hukum Junaidi Matondang SH MH para pemilik lahan melaporkan penggarap yang mengaku sebagai kelompok tani. Dalam laporannya, kavling tanah mereka dimasuki dan ditraktor oleh terlapor, sehingga patok batas tanah di lahan USU menjadi rusak hingga tak dapat dipakai lagi.

Mereka juga meminta Kapolda dan Direktur Reskrimum Polda sumut untuk menjadikan kasus itu sebagai atensi dan diprioritaskan, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.

Junaidi Matondang kepada wartawan, Rabu (16/8) mengatakan, jika benar pengadaan kavling tanah USU di luar manajemen, tidak berarti persoalan itu di luar tanggung-jawab hukum manajemen USU, karena Koperasi USU diendorse oleh manajemen. Menurutnya selama ini manajemen USU tidak pernah membantah apalagi mengambil tindakan hukum terhadap koperasi yang telah menggunakan nama USU dalam pengadaan kavling tanah tersebut. Bahkan Koperasi USU sendiri berkantor di Biro Rektor.

"Humas USU sebaiknya berhati-hati memberikan klarifikasi kepada publik, sebab bisa terjebak dan terjerat pada pelanggaran UU ITE karena menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran publik. Dalam hal ini masyarakat pembeli kavling USU yang jumlah kavlingnya lebih dari 1.000 kavling," kata dia.

Matondang menyebutkan, belakangan, 80 orang pemilik kavling tanah sudah melapor tanpa harus menunggu Humas USU mempersilakannya. Tinggal penyidik Polda Sumut yang melakukan penyelidikannya untuk menemukan siapa-siapa saja sesungguhnya yang bertanggungjawab secara pidana dalam permasalahan kavling tanah USU Desa Durintonggal tersebut.

"Pengaduan/laporan para pemilik kavling tidak hanya sampai di situ saja. Saat ini kami masih mengeksplorasi dan mendalami bukti - bukti untuk melakukan pengaduan baru berdasarkan pada pendekatan Undang-Undang ITE," ungkapnya.

Sedangkan dari aspek hukum perdata, sudah terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan institusi USU turut bertanggungjawab atas kerugian para pemilik kavling tanah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena namanya dipakai oleh koperasi tanpa pernah dibantah apalagi dilarang, bahkan koperasi itu berkantor di Gedung Rektor USU.

"Kemudian dalam brosur pemasaran jelas disebutkan Pembangunan Tapak Perumahan Keluarga Besar Universitas Sumatera Utara oleh Koperasi Pegawai Negeri Biro Rektor Universitas Sumatera Utara. Dan yang dimaksud dengan Keluarga Besar USU adalah pegawai, dosen, alumni, Majelis Wali Amanat dan mereka-mereka yang pernah berjasa pada USU, ucap Matondang.

Sedangkan Koperasi Pegawai Negeri Biro Rektor USU bertanggungjawab berdasarkan pada pendekatan Pasal 1491 dan 1492 KUHPerdata Jo. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh sebab itu pihaknya mengulangi anjurannya agar Humas USU lebih dahulu berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum USU sebelum memberikan klarifikasi kepada publik khususnya para pemilik kavling USU selaku konsumen.

"Jika Humas USU benar-benar konsisten dan konsekwen mengatakan Koperasi USU berdiri bukan di bawah naungan USU, maka fakta ini merupakan asupan tambahan bukti baru bagi para pemilik kavling untuk menduga kuat bahwa Koperasi Pegawai Negeri Biro Rektor USU telah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana. Kami akan sampaikan bukti baru ini kepada penyidik Polda Sumut," pungkasnya.(A9/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru