Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Kapolda Sumut: RJ Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

Redaksi - Selasa, 05 September 2023 12:18 WIB
318 view
Kapolda Sumut: RJ Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat
(Foto: Dok/Ist)
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi 
Medan (harianSIB.com)
Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo.
Penegasan Kapolda tersebut dilatarbelakangi Kapolres Simalungun yang melakukan RJ massal.
"Ya, penekanan Kapolda Sumut soal RJ ini, dipicu RJ massal yang dilakukan Kapolres Simalungun," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Wilfrid Siregar, yang dimintai konfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, Kapolda Sumut menekankan RJ tidak diberlakukan untuk semua perkara, tetapi yang memenuhi syarat saja.
“Sejatinya kita ingin menghadirkan rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami restorative justice tidak untuk semua perkara,” kata Kapolda.
Dikatakannya, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan kepada masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.
Agar benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasakan masyarakat.
Kapolda mengatakan, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
“Banyak hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan jika kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujarnya.
Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru