Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 Juli 2025
Tapal Batal Tak Jelas

Warga Lingkungan 14 dan 15 Tegalsari Mengadu ke DPRD Medan

Redaksi - Kamis, 07 September 2023 13:07 WIB
276 view
Warga Lingkungan 14 dan 15 Tegalsari Mengadu ke DPRD Medan
Foto: SIB/Desra Gurusinga
TERIMA: Komisi I DPRD Medan menerima pengaduan masyarakat Tegalsari II Mandala terkait tapal batas wilayah tidak jelas, Senin (4/9) malam di Gedung dewan. 
Medan (SIB)
Komisi I DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan warga Lingkungan 14 dan 15 Kelurahan Tegalsari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Senin (4/9) malam.

Dalam pertemuan itu, warga bersama Benny Simbolon mengatakan warga di lingkungan tersebut ada kurang lebih 450 KK yang memiliki administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai warga Kota Medan.

"Kami ini warga Lingkungan 14 dan 15 di Kelurahan Tegalsari Mandala II. Kami punya KTP dan bayar PBB untuk Kota Medan. Tapi saat kepemimpinan camat yang lama kami tidak diakui sebagai warga Medan. Sangat lama kami pertanyakan ini, kami mohon bantuannya pak," ujar Benny.

Sedangkan Tumpal Nainggolan mengatakan, sejak tahun 2022, Lingkungan 14 dan 15 tidak masuk ke dalam wilayah Kota Medan.

"Saat ini kami bingung untuk mengurus surat-surat. Padahal kami bayar PBB dan punya KTP Medan. Sebagian sudah memiliki surat keterangan tanah sejak tahun 1997, tapi camat lama melalui lurah mengatakan kami ini bukan masuk ke dalam wilayah Kota Medan," ujarnya.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I Robi Barus itu dihadiri Camat Medan Denai Ananda Sulung Parlaungan. Camat mengatakan, apa yang dikeluhkan warga terkait tapal batas di Lingkungan 14 dan 15 tersebut sudah diketahuinya.

"Saya masih baru bertugas, kurang lebih 45 hari. Kita sudah lakukan pengecekan ke wilayah yang disampaikan warga yang hadir saat ini. Atas permasalahan warga ini, kita ambil jalan tengah selagi mereka memiliki Adminduk Kota Medan, tetap kita layani ," ucapnya.

Ia mengakui, prihal tapal batas wilayah hingga kini belum ada yang pasti. "Izin agrarianya masih mengambang, kami telah menyurati pihak BPN kita terus pertanyakan agar bisa pasti karena kami tidak ingin terjadi maladministrasi. Camat Percut Seituan sebagai pihak dari Deliserdang sudah mengetahui persoalan ini juga, sehingga Tapem perlu dilibatkan," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Robi Barus dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya secepatnya memanggil stakeholder terkait agar persoalan tersebut dapat segera tuntas. "Karena di dalam rapat dengar pendapat ini mewakil Pemko Medan hanya camat. Kami akan jadwal ulang dengan memanggil pihak Bappeda, Disdukcapil dan BPN serta pemangku kepentingan agar persoalan ini segera tuntas. Tapi, kami harapkan ini menjadi perhatian Wali Kota Medan," pungkasnya. (A7/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru