Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Unjuk Rasa di Kejati Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Dinas PMPD Asahan

Redaksi - Minggu, 10 September 2023 15:15 WIB
293 view
Unjuk Rasa di Kejati Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Dinas PMPD Asahan
Pemkab Asahan
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Asahan.
Medan (SIB)
Beberapa orang menamakan kelompoknya dari Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan Sumut, Jumat (8/9), melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Kejati Sumut. Mereka menyoroti kegiatan pelaksanaan Bimtek di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Asahan.
Secara khusus pengunjuk rasa menyoroti kegiatan di Dinas PMPD Asahan dengan Lembaga Forum Diklat dan Pelatihan Publik (FDPP) yang disebut berlangsung tanggal 7 s/d 10 September 2023 di HDTI Medan, dengan peserta kepala desa dan aparatur desa se Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan,dengan biaya pendaftaran Rp 5 juta ditambah biaya lainnya.
Pengunjuk rasa dalam pernyataan sikapnya menilai kegiatan tersebut pemborosan uang negara guna memperkaya diri atau kelompok, sehingga diduga dapat menimbulkan kerugian, bahkan pengunjuk rasa menduga pelaksanaan kegiatan itu tanpa didahului Musdes.
“Sebelumnya juga telah dilakukan kegiatan serupa atau kegiatan Bimtek yang diduga sebagai pemborosan, teriak salah seorang pengunjuk rasa lewat pengeras suara.
Untuk itu kepada Kejati Sumut dan Poldasu diminta supaya dilakukan pengusutan dan pemanggilan terhadap pejabat Dinas PMD Kabupaten Asahan, serta ketua panitia Lembaga Pelaksana Bimtek tahun anggaran 2022-20233, terkhusus kegiatan tanggal 7 s/d 10 September 2023, karena diduga adanya konspirasi terstruktur memperkaya diri maupun kelompok.
Kehadiran pengunjuk rasa di depan pintu gerbang Kejati Sumut diterima Jaksa bidang Penkum Kejati Sumut Lamria Sianturi SH.
Menanggapi pengunjuk rasa, Lamria menyampaikan terima kasih atas informasi dan aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa. Namun diharapkan agar pengunjuk rasa membuat laporan lengkap disertai dokumen pendukung dan diserahkan ke bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di Kejati Sumut.
”Terima kasih atas aspirasi dan informasinya tapi sebaiknya disampaikan dengan membuat laporan resmi ke PTSP disertai dokumen pendukungnya,” ujar Lamria. Mendengar penjelasan itu pengunjuk rasa meninggalkan lokasi unjuk rasa. (BR-1/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru