Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Kunker di Sumut, DPD RI Dengar Keluhan Pemda Terkait Aset Daerah

Redaksi - Senin, 11 September 2023 19:01 WIB
259 view
Kunker di Sumut, DPD RI Dengar Keluhan Pemda Terkait Aset Daerah
(Foto SIB : Roy Marisi Simorangkir)
Cinderamata : Pj Gubernur Sumut Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin (kanan) memberikan cinderamata kepada Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana (kiri) dalam Kunker di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Senin (11/9/2023). 
Medan (harianSIB.com)
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendengar keluhan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) terkait aset daerah dalam kegiatan kunjungan kerja (Kunker) di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Senin (11/9/2023).
Kunker belasan anggota Komite IV DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Elviana tersebut digelar dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
Kedatangan rombongan Komite IV DPD RI disambut Pj Gubernur Sumut Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin didampingi Inspektorat Lasro Marbun, Wali Kota Medan diwakili Kepala BKAD Zulkarnaen, Bupati Langkat diwakili Kepala BKAD Eka Syahputra Depari, perwakilan DJPb Sumut, perwakilan DJKN Sumut.
Dikatakan Eviana, Kunker itu digelar untuk mendengarkan informasi atau keluhan dari Pemda terkait pengelolaan, pengawasan dan pengendalian (Wasdal) aset daerah, yang akan dibahas dengan pemerintah pusat untuk segera dicari solusinya.
Diakui Pj Gubernur Sumut, pihaknya selama ini telah melaksanakan pengelolaan dan Wasdal terhadap aset-aset daerah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Namun pihaknya menyambut baik rapat dengan Komite IV DPD RI itu, yang diharapkan dapat menghasilkan solusi terhadap sejumlah permasalahan terkait aset daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun mengaku tetap mengikuti aturan dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan fisik aset, menunjuk siapa yang berhak menangani aset tersebut, baik terkait penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan atau penjualannya.
Namun menurutnya, perlu kembali diatur dalam undang-undang tentang kepastian tanggungjawab terhadap aset daerah yang sedang dalam status kerjasama sewa dengan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Terkait aset yang sedang sewa kerjasama, ada tiga pejabat yang memiliki kewenangan yakni Sekda selaku pengatur barang milik daerah, kepala BKAD selaku konsolidator, serta kepala perangkat daerah selaku pengguna aset. Jadi perlu diatur kembali dalam undang-undang, siapa yang bisa dituntut bila aset rusak atau hilang," tegasnya.
Sedangkan Kepala BKAD Kabupaten Langkat Eka Syahputra mengakui, salah satu permasalahan yang dihadapi pihaknya yaitu aset daerah yang dimiliki sejak tahun 1985 masuk dalam kawasan hutan, sehingga sulit untuk diberdayagunakan atau disewa kerjasama dengan pihak BUMD.
Sementara dijelaskan Kepala BKAD Medan Zulkarnain, permasalahan yang dihadapi antara lain ketika mengajukan sertifikasi aset banyak ditemukan pencatatannya yang ganda. Selain itu, tidak bolehnya diterbitkan kembali Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelolahan lahan yang dinilai riskan bagi Pemda.
HGB kawasan Medan Petisah yang telah habis masa berlakunya diubah menjadi bentuk kerjasama sewa selama 5 tahun, contohnya, saat ini menuai protes dari para pemegang eks HGB sebelumnya. "Kami sudah studi banding ke sejumlah daerah, banyak ditemui permasalahan serupa," akunya.
Ditambahkan, perubahan kewenangan SLTA sederajat menjadi kebijakan provinsi juga berpengaruh terhadap aset daerah yang selama ini sudah ada. Untuk itu, pihaknya berharap ada keharmonisan antara peraturan dengan Permendagri.
Menanggapi itu, Eviana mengaku pihaknya menampung seluruh keluhan-keluhan dari Pemda untuk selanjutnya dibahas dengan pemerintah pusat dan dicari solusinya. Eviana menegaskan, pihaknya membuka diri berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah, baik untuk bertukar pikiran atau menyampaikan keluhan.
"Berbagai masukan ini akan dibahas lebih lanjut untuk RUU Pengelolaan Aset Daerah, yang diajukan sebagai RUU inisiatif DPD berdasarkan Prolegnas prioritas tahun 2024. Hal itu merupakan agenda berikutnya, setelah hasil pengawasan ini," jelasnya.
Kepada wartawan, Koordinator Tim Kunker Komite IV DPD RI Faisal Amri mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan terkait pelaksanaan fungsi anggaran, pelaksanaan fungsi pengawasan, dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga mikro dan aset daerah.
"Komite IV DPD RI juga memiliki fungsi legislasi terkait rancangan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pertimbangan pemilihan anggota BPK," akunya.
Diketahui, rombongan Komite IV DPD RI yang turut hadir dalam Kunker itu antara lain, Fernando Sinaga (Kalimantan Utara), Faisal Amri ( Sumut), Sudirman (Aceh), Leonardy Hairmainy Dt Bandaro Basa (Sumbar), Edwin Pratama Putra (Riau), Riri Damayanti John Latief (Bengkulu), Jihan Nurlela (Lampung), Alexander Fransiscus (Bangka Belitung), Dharma Setiawan (Kepulauan Riau), M Afnan Hadikusumo (DIY), TB M Ali Ridho Azhari (Banten), Achmad Sukisman Azmy (NTB), Sukiryanto (Kalbar), Yustina Ismiati (Kalteng), Tamsil Linrung (Sulut), Ikbal Hi Djabid (Malut). (A12)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru