Tim Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perumahan Yuu At Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (18/9/2023) yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menutup fasilitas umum (Fasum).
Tim Komisi IV DPRD Medan dipimpin oleh Ketua Komisi IV Haris Kelana didampingi anggota Komisi IV Hendra DS bersama rombongan mendesak pemilik perumahan Yuu At Contempo segera membuka Fasum yang berada depan perumahan, karena sangat mengganggu masyarakat yang selama ini memanfaatkan nya.
Apalagi, tambah Haris, pembukaan Fasum itu sudah menjadi putusan pengadilan di tingkat kasasi dan siapapun tidak bisa menghalanginya, sebab dengan menutup Fasum, sudah mengganggu kenyamanan umum, karena sudah menutup akses keluar masuk bagi kendaraan yang ke komplek tersebut.
"Jangan sampai dua kali kami kemari untuk meminta hal serupa, sampaikan ini ke pemilik perumahan ," kata Haris kepada yang mewakili pemilik perumahan Ade Rosda senada dengan Hendra DS, perwakilan Satpol PP Medan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor dan Lurah Titi Kuning.
Hendra DS menegaskan, laporan penutupan Fasum yang diprotes warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kecamatan Medan Johor, sudah disampaikan lembaga legislatif agar segera dibuka.
"Laporan yang disertai dengan pengaduan yang sudah dimenangkan warga di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan kasasinya juga sudah ditolak, harus disikapi oleh pihak terkait, termasuk pemilik perumahan Yuu At Contempo," katanya.
Kemudian, tambahnya, bangunan perumahan tersebut diduga telah menyalahi Perwal No 16/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 5/2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sehingga tim Satpol PP melakukan pembongkaran pada 9 Juni 2023.
Namun pihak perumahan kembali menutup segmen dinding yang dijebol di perumahan Yuu Contempo, sehingga Haris Kelana, mendesak agar Fasum dibuka, dengan melibatkan Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Aruan menyatakan siap membukanya.
"Kita siap menjalankan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Aruan yang ikut mendampingi kunjungan Komisi IV DPRD Medan.(A4).