Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Gagalkan Penyeludupan di Perairan Pulau Halang, Lanal Dumai Sita 700 Koli Ballpress

Redaksi - Jumat, 22 September 2023 19:37 WIB
352 view
Gagalkan Penyeludupan di Perairan Pulau Halang, Lanal Dumai Sita 700 Koli Ballpress
(Foto : Dok/Lanal Dumai)
Amankan : KM Rifqi Wijaya GT 34 setelah diamankan petugas di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu
Riau (harianSIB.com)
Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menggagalkan upaya penyeludupan ballpress pakaian bekas dengan menghentikan KM Rifqi Wijaya GT 34 di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu (20/9/2023).
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 4 orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal tersebut.
Kepada wartawan melalui telepon seluler, Jumat (22/9/2023), Komandan Lanal (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun mengatakan, dari kegiatan itu, pihaknya menyita 700 koli ballpress pakaian bekas yang dimuat dan diduga akan diseludupkan KM Rifqi Wijaya GT 34.
Diakui, awalnya pihaknya mendapat informasi dari intelejen terkait rencana penyeludupan ballpress dari Malaysia melalui wilayah Dumai.
Menindaklanjuti informasi itu, tambahnya, Tim F1QR Lanal Dumai, Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi dan Kal Tedung I-1-37 melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Setelah melakukan pencarian selama sekira 12 jam, lanjutnya, tim berhasil mengamankan KM Rifqi Wijaya GT 34 di Perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Setelah KM Rifqi Wijaya ditemukan dan dihentikan, diamankan 4 orang yang terdiri dari nahkoda dan anak buah kapal, serta disita 700 koli pakaian bekas dengan berat 56 ton," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, tambahnya, penyelundupan yang dilakukan KM Rifqi Wijaya tersebut diduga melanggar UU No17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Keempat tersangka pelaku beserta barang bukti kapal dan muatan 700 koli ballpress itu telah diserahkan ke BC Dumai, sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ditegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan tindaklanjut dari perintah langsung pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I, untuk menindak tegas masuknya barang-barang ilegal khususnya ballpers.
“Hal itu selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden Jokowi pada 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena merugikan negara miliaran rupiah, serta berdampak menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri,” tegasnya. (A12)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru