Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

TPK Sumut Diharapkan Bekerja Optimal Selesaikan Sengketa Medis

Redaksi - Jumat, 06 Oktober 2023 16:30 WIB
323 view
TPK Sumut Diharapkan Bekerja Optimal Selesaikan Sengketa Medis
(Foto: Dok/Dinkes Sumut)
FOTO BERSAMA: Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Ginting foto bersama dengan lainnya usai menyerahkan SK TPK Sumut, Rabu (4/10/2023). 
Medan (harianSIB.com)
Dinas Kesehatan Sumatra Utara (Sumut) menyerahkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Klinis (TPK) Sumut.
Surat itu diserahkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan kepada Ketua TPK Sumut dr Amiruddin, disaksikan Sekretaris Dinas Kesehatan Rusdin Pinem, dan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sumut dr Nelly Fitriani.
Alwi Hasibuan mengatakan TPK berdasarkan SK Gubernur Nomor: 188.44/807/KPTS/2023, menugaskan dr Amiruddin sebagai Ketua, dan dr Faisal Habib, dr Muara Lubis, drg M Syahbana, dr Alwi Mujahit Hasibuan, masing-masing sebagai anggota TPK Sumut.
Ia mengatakan TPK bertugas memberi pertimbangan, memfasilitasi, memberi pendapat, mencari jalan keluar, bila terjadi komplain para pihak yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Misalnya, komplain dari masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan, bisa dari pihak RS/FKTP atau dari BPJS.
"Untuk menyelesaikan sengketa klinis di program JKN (BPJS) antara rumah sakit dengan BPJS, dokter dengan BPJS dan pasien dengan BPJS. TPK akan bekerja dengan masa tugas dengan dibantu Sekretariat TPK dari Dinkes Sumut dua orang," katanya kepada watawan, Jumat (6/10/2023).
Alwi mengharapkan TPK dapat bekerja optimal untuk bisa menyelesaikan sengketa medis yang terjadi. TPK ini tidak ada di kabupaten/kota.
"TPK tidak ada di kabupaten/kota," ujarnya.
Diharapkan permasalahan medis dan lainnya bisa diselesaikan di luar pengadilan sehingga dapat lebih efisien dan efektif, memberi peluang kepada para pihak untuk bisa mendapatkan hak dan jawaban terhadap keluhannya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru