Medan (SIB)
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Dr Sarma Siregar SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Jefri Hamdani SHI divonis 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara Kaur Keuangannya, Chairul Amri Tarigan SPDi (berkas terpisah) divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 2 bulan penjara, Jumat (6/10).
Selain itu, ketiga majelis hakim juga sepakat, terdakwa mantan Kades itu dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp983.161.589.
Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, bila tidak mencukupi, maka diganti pidana 2,5 tahun penjara dan harta benda terpidana, Jefri Hamdani disita dan dilelang JPU.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Novi YA Simatupang menuntut mantan Kades Jefri Hamdani SHI dipidana 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa yang berprofesi sebagai guru itu juga dituntut membayar UP Rp983.161.589 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Chairul Amri Tarigan SPDi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan yang dikutip wartawan SIB lewat Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dimana pekerjaan fiktif atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2020.
Dengan rincian, DD sebesar Rp754.350.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang sebesar Rp566.975.000. Penggunaan dana total Rp2.340.915.696, tidak mampu dipertanggung jawabkan.
Demikian halnya penggunaan Dana Hasil Pajak dan Retribusi Daerah TA 2020 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjungmorawa B TA 2019 sebesar Rp71.795.250, tidak mampu dipertanggung jawabkan kedua terdakwa.
Para terdakwa secara bertahap mencairkan anggaran dari Rekening Desa mencapai Rp911.366.339. Namun sejumlah item pekerjaan yang dituangkan dalam APBDes, tidak dilaksanakan alias fiktif. (R18/d)