Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
Massa Bawa Tumpeng ke Mapolrestabes Medan

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Penipuan

Redaksi - Jumat, 13 Oktober 2023 11:43 WIB
321 view
Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Penipuan
(Foto: SIB/Roy D)
AKSI DAMAI: Massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas menggelar aksi damai di depan Polrestabes Medan, Kamis (12/10). 
Medan (SIB)
Massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas menggelar aksi damai di depan Mapolrestabes Medan sekaligus menghadiahi nasi tumpeng kepada penyidik Sat Reskrim, Kamis (12/10). Nasi tumpeng itu sebagai sindiran atas penetapan tersangka berinisial YES oleh penyidik Polrestabes Medan dalam kasus penipuan penggelapan, tanpa terlebih dulu dipanggil untuk klarifikasi.
"Nasi tumpeng ini sebagai apresiasi kita, karena begitu cepatnya Polrestabes menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tanpa terlebih dahulu dipanggil untuk klarifikasi," ungkap Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum YES yang ikut bersama massa pendemo di gerbang utama Mapolrestabes Medan.
Dwi mengatakan, kliennya dilaporkan rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Meski belum ada pemanggilan dan wawancara, Polrestabes katanya langsung menangkap YES di Jambi pada 22 September 2023 lalu.
"Ini kan luar biasa, dilaporkan tanggal 2 September dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Beda dengan pengalaman saya sebagai pengacara dalam menangani kasus, mau sampai tiga tahun pun tidak ditanggapi," katanya.
Dwi menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan beranjak dari bisnis yang ada kontraknya, sehingga kasus itu adalah perdata bukan pidana. Tapi penyidik Polrestabes mengabaikan ini, makanya massa datang untuk mempertanyakan penanganan kasus itu.
"Permasalahan ini berawal dari perjanjian pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga. Artinya dua kali kerjasama sudah berjalan lancar. Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp 12 miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang disepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor)," sebutnya.
Belakangan,setelah ditunggu-tunggu satu bulan, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah diberitahu lewat WA tapi tidak ditanggapi. Begitupun kliennya masih mau berinisiatif mengantar sendiri secara bertahap dengan mengirimkan 40 ton via jalur darat.
"Klien saya mengalami diskriminasi karena ketidakprofesionalan oknum penyidik Polrestabes Medan. Saya meminta klien saya, YES dibebaskan dan oknum polisi diperiksa. Kami juga meminta Kejari Medan jangan memaksakan perkara ini hingga P21, jangan sampai dosa mereka (Polrestabes) diamini. Kejari harus cerdas dan mengembalikan (P19) perkara ini," tutupnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, sejumlah perwakilan massa termasuk Dwi diterima masuk ke Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk negosiasi.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru