Medan (SIB)
Diduga kebal terhadap hukum, judi berkedok batu goncang beromset seratusan juta per hari di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang bebas beroperasi.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (14/10), aktivitas judi berkedok batu goncang ini disebut-sebut dikelola seorang pria berinisial Ac. Di mana sudah satu bulan Ac menjalankan bisnis haramnya. Lebih fantastis lagi, dia bisa memperoleh omset hingga seratusan juta rupiah per hari.
Sejumlah warga sekitar yang tak ingin namanya disebutkan mengungkapkan, lokasi judi berkedok batu goncang yang sudah satu bulan beroperasi itu sangat ramai dikunjungi para pemain dari berbagai kalangan dan mengendarai sepedamotor serta mobil pribadi.
Disebutkan warga bahwa lokasi judi tersebut beroperasi dari pukul 19.00 WIB hingga dinihari. Selain dijadikan lokasi judi, Pujasera yang tempatnya luas juga ada menjual makanan dan minuman. Setiap pemain yang ingin bermain judi batu goncang harus membeli kupon dengan harga mulai Rp 20 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Di kupon itu nantinya dicocokkan angka ke angka yang ada di layar dan diumumkan oleh seorang wanita sembari bernyanyi. Jika angka tidak cocok, para pemain harus membeli kembali kupon karena setiap 10-15 menit waktu untuk ganti kupon yang baru. Apabila menang, pemain bisa mendapatkan hadiah berupa emas yang jumlahnya disesuaikan dengan harga kupon yang dibeli.
Warga menduga jika pemilik judi berkedok batu goncang itu sudah memberikan upeti terhadap aparat kepolisian sehingga tetap bebas beroperasi. Bandar judi itu dapat meraup keuntungan mencapai seratusan juta tiap harinya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK ketika dikonfirmasi menegaskan akan mengeceknya.(**)