Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Anggota DPRD SU Desak BBPJN Segera Kerjakan Proyek Pelebaran Jalan Simpang Ujung Aji - Kabanjahe Rp62 M

* Kondisinya Hancur dan Kerap Banjir
Redaksi - Senin, 16 Oktober 2023 09:37 WIB
614 view
Anggota DPRD SU Desak BBPJN Segera Kerjakan Proyek Pelebaran Jalan Simpang Ujung Aji - Kabanjahe Rp62 M
Foto: Ist/harianSIB.com
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Salmon Sumihar Sagala 
Medan (SIB)
Anggota Komisi A DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala mendesak Balan Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut untuk segera melaksanakan pekerjaan proyek pelebaran jalan nasional jurusan Simpang Ujung Aji batas Kabanjahe Karo berbiaya Rp62 miliar, yang sudah ditenderkan.
"Kita mengetahui pihak BBPJN Wilayah Sumut sudah menenderkan proyek pelebaran atau lanjutan pembangunan dua jalur dari Simpang Ujung Aji Berastagi hingga batas Kabanjahe Desa Raya. Pemenangnya juga sudah ditetapkan, sudah seharusnya dimulai pekerjaannya," kata Salmon kepada wartawan, Minggu (15/10).
Menurut politisi PDIP itu pihak BBPJN sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pekerjaannya, mengingat kondisi jalan dari batas Kabanjahe Desa Raya hingga Simpang Ujung Aji Berastagi kondisinya sudah rusak parah hingga meresahkan pengguna jalan.
"Jalan nasional dari Desa Raya menuju Simpang Ujung Aji Berastagi ini benar-benar rusak parah, hampir seluruh badan jalan berlubang dan kerap terjadi banjir saat musim hujan,sehingga menimbulkan kemacetan yang panjang hingga ke Kota Berastagi," bebernya.


Ada Perusahaan Menggugat Tender
Ketika disinggung alasan belum dimulainya pekerjaan, dikarenakan ada perusahaan sedang menggugat pemenang tender, karena dituding sarat kecurangan, Salmon mengatakan, jika pihak BBPJN Wilayah Sumut merasa proses tender yang dilakukan sudah sesuai aturan, sebaiknya dimulai saja pekerjaannya.
"Jangan gara-gara adanya gugatan proses tender, pekerjaan konstruksi pelebaran jalan Simpang Ujung Aji batas Kabanjahe Karo yang dibiayai APBN 2023 ini menjadi tertunda, karena masyarakat sudah lama menunggu pembangunan jalan nasional ini,” katanya.
Sementara itu, diberitakan SIB sebelumnya, para rekanan mengadu ke DPRD Sumut, menuntut BBPJN Sumut segera melakukan tender ulang proyek konstruksi pelebaran jalan nasional tersebut, karena ditengarai tidak mengacu kepada Perpres No16/2018 dan turunannya Perpres No12/2021 tentang persyaratan proses tender proyek itu. (**).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru