Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan berkas, data dan dokumen dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut, di Jalan SaktiLubis, Medan, Kamis (19/10-2023).
Upaya penyitaan itu dilakukan Tim Kejati Sumut dalam rangka penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana kegiatanpemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Nias dengan anggaran Rp 7,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumut ada mendatangi kantor Dinas PUPR Pemprov Sumut untuk melakukan penyitaan, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi sebesar Rp 7.707.781.500.
Kegiatan itu pada tahun 2022 dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.
"Penyitaan beberapa dokumen serta berkas ini merupakan bagian daripemeriksaan pada penyidikan. Sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tim jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Yos.
Disebutkan, terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Pemprov Sumut, khususnya dalam DPPA (Dokumen PelaksanaanPergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi sebesar Rp.7.707.781.500,00 dimaksud.
Ditanyakan terkait penetapan tersangka mengingat kasusnya sudah tahap penyidikan, Humas Kejati Sumut ini mengaku belum ada penetapan tersangkanya. Menurutnya, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan dalam pemeriksaan penyidikan.
"Apabila hasil ekspose sudah disimpulkan tentang siapa saja pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan, maka secepatnya akandiumumkan penetapan tersangkanya, termasuk menyangkut jumlah kerugian keuangan negaranya.Informasi perkembangan penyidikan akan segera kita sampaikan," kata Yos.
Sementara itu Kadis PUPR Sumut Marlindo yang dikonfirmasi wartawan via WA, membenarkan tim kejaksaan ada datang, akan tetapi hanya melakukan permintaan beberapa berkas dan bukan merupakan penggeledahan.
”Hanyapermintaan beberapa berkas, bukan penggeledahan,"sebutnya singkat.(**)