Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut Segera PAW Anggota Dewan DT

Redaksi - Rabu, 25 Oktober 2023 19:05 WIB
410 view
Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut Segera PAW Anggota Dewan  DT
(Foto: Dok/SIB/Firdaus Peranginangin)
UNJUK RASA: Massa  Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik unjuk rasa ke DPRD Sumut, Rabu (25/10/2023), menuntut Fraksi Partai Golkar segera mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan DT, karena diduga terlibat dalam perso
Medan (harianSIB.com)
Massa Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik unjuk rasa ke DPRD Sumut, Rabu (25/10/2023), menuntut Fraksi Partai Golkar segera mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan DT, karena diduga terlibat dalam persoalan lahan perumahan rakyat miskin di Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
"Oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT telah menggugat ke PTUN untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU) perumahan subsidi tersebut, sehingga masyarakat yang telah membeli rumah dari perusahaan pengembang PT Rapy Ray Putratama (RRP) menjadi resah," kata juru bicara pengunjuk rasa, Ridho Brutu dalam orasinya.
Pengunjuk rasa juga mendesak Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut segera menyurati DPD Partai Golkar Sumut, guna melakukan PAW terhadap anggota fraksinya DT yang telah menyakiti hati masyarakat kurang mampu.
Bahkan yang paling miris lagi, tambah Ridho Berutu, DT juga telah mengadukan pemilik tanah Kirem Br Ginting (88) ke Polda Sumut, karena menjual tanah kepada pengembang PT RPP, sehingga nenek yang telah berusia sepuh itu menjadi ketakutan dan trauma.
Aksi tersebut diterima Kasubag Humas Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Sofyan dan menyatakan aspirasi pengunjuk rasa akan disampaikan kepada pimpinan dewan maupun pimpinan Fraksi Partai Golkar, untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Dhody Taher yang dimintai konfirmasi menegaskan, gugatannya ke PTUN untuk membatalkan sertifikat perumahan rakyat di Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, tidak ada kaitannya dengan dirinya selaku anggota dewan, karena kasus ini dimulai jauh sebelum dirinya menjadi wakil rakyat.
Lagi pula, tambah Dhody Thaher, dirinya yang paling berhak membeli lahan di Desa Sigaragara, sesuai dengan perjanjian pemilik lahan Kirem Br Ginting, bukan PT RRP, sesuai perjanjian yang ditandatangani dalam surat perjanjian.
"Jual beli lahan seluas 15 hektare di atas Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, yang dilakukan developer, bertentangan demi hukum karena dirinya satu- satunya pembeli yang berhak atas tanah tersebut," katanya, sembari mengakui dirinya juga telah melaporkan Kirem Br Ginting ke Polda Sumut.
Dhody Taher juga mengaku, selaku warga negara sangat wajar dirinya menggugat ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM yang sudah terbit atas nama PT RRP dan perlu disampaikan, dirinya tidak pernah melakukan intervensi politik dalam kasus ini, tapi membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru