Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025
Sikapi Ajudan Ketua DPRD Medan Nyaleg

Elfenda Ananda: Hasyim Harus Paham, Pegawai Honor Harus Mundur

Redaksi - Selasa, 31 Oktober 2023 17:07 WIB
366 view
Elfenda Ananda: Hasyim Harus Paham, Pegawai Honor Harus Mundur
Foto: ist
Ilustrasi
Medan (SIB)
Pengamat Anggaran Elfenda Ananda mengatakan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE harus memahami bahwa pegawai honor di Pemko Medan harus mundur kalau mencalonkan diri jadi calon legislatif. Pegawai honorer ataupun ASN harus netral dalam melaksanakan tugasnya, terlebih lagi APBN dan APBD tidak boleh dijadikan sebagai ajang kampanye, termasuk kegiatan reses maupun Sosialsiasi Perda (Sosper).

Perlu diketahui kata Elfenda, sumber penerimaan pajak dan retrebusi daerah bukan hanya dari konsituen salah satu partai saja. Jadi, tidak boleh ada kegiatan kampanye yang menggunakan keuangan negara. Hal ini telah diatur dalam PKPU yang merupakan aturan teknis agar tidak menggunakan failitas negara termasuk kegiatan reses tersebut.

“Sebagai anggota DPR/DPRD tentunya tidak ada ketentuan harus mundur meski menggunakan APBN/APBD. Namun tidak dibenarkan menggunakan uang APBN/APBD untuk kegiatan kampanye. Inilah yang harus mereka ketahui sebagai anggota DPR/DPRD agar memahami ketentuan secara utuh, bukan sepotong-sepotong dari regulasi tersebut, kata Elfebda kepada wartawan, Senin (30/10).

Hal tersebut dikatakan Elfenda menanggapi kabar yang ramai beredar tentang seorang ajudan Hasyim SE sebagai Ketua DPRD Medan dan Ketua DPC PDIP Kota Medan telah terdaftar sebagai bakal calon legislatif untuk DPRD Medan dari Partai PDI Perjuangan. Padahal status pria berinisial HS itu sebagai pegawai honor di Sekretriat DPRD Medan dan belum mengundurkan diri.

Sehari sebelumnya, Hasyim kepada mengatakan pegawai honor tidak perlu mundur karena gajinya bersumber dari keuangan negara.

Padahal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, jika Bacalegnya tersebut ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN atau BUMD dan anggarannya bersumber dari keuangan negara maka wajib mundur.

Hasyim juga mencontohkan dirinya juga masih menjadi anggota DPRD Medan dan gajinya bersumber dari APBD Medan, tapi tidak disuruh mundur dari DPRD.

Elfenda menyayangkan ucapan Hasyim kalau dirinya sebagai anggota DPRD Medan dan digaji dari APBD tapi tidak harus mundur ketika dia terdaftar lagi sebagai Bacaleg. Elfenda menegaskan anggota dewan tidak harus mundur karena tidak sama dengan ASN dan pegawai honor.

“Justeru, Hasyim dan anggota DPRD lainnya harus memberikan contoh dari pelaksanaan aturan yang ada. Bukan kemudian memanfaatkan aturan yang masih ada celah untuk memanfaatkan celah tersebut,” tegasnya.

Terkait Caleg yang statusnya masih honorer di Pemko dan belum mundur, Elfenda mengatakan harus mundur. Karena ASN maupun pegawai honor tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua. Itu menjadi satu-satunya acuan agar pegawai honor memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis.

“Tenaga honor harus bisa memilih apakah tetap sebagai tenaga honor atau sebagai calon legislatif yang tentunya aktivitasnya berpolitik praktis. Hal ini untuk menjaga netralitas dari tenaga honorer tersebut selama mencaleg,” ungkapnya.

Diakui Elfenda, secara regulasi PKPU tidak melarang pegawai honor atau pegawai kontrak untuk ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Namun, penting diketahui bahwa honorer juga tidak boleh partisan.

“Harus netral dalam bersikap selama pilihannya sebagai honorer di pemerintah daerah/ pusat maupun kementrian. Untuk menjaga netralitas tersebut mereka harus memilih. Sangat disayangkan pemerintah daerah harus mengeluarkan uang untuk menggaji honorer sementara dalam proses pencalegan sang honorer akan tidak focus bekerja di instansi tersebut,” katanya.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru