Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025
Korupsi Dana BOS

Mantan Kepala SMAN 1 Purbatua Taput Divonis Hakim PN Medan 4 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 09 November 2023 12:16 WIB
328 view
Mantan Kepala SMAN 1 Purbatua Taput Divonis Hakim PN Medan 4 Tahun Penjara
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara, terdakwa Waston Saragih, dalam sidang secara virtual, divonis hakim PN Medan diketuai Andriansyah SH selama 4 tahun penjara. Sesuai hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa (7/11), majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair selama 1 bulan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni melawan hukum dan tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp609.484.000.

Terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Ajaran (TA) 2019- 2021. Oleh karenanya terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp609.484.000.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, bila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelumnya, tuntutan JPU Kejari Taput, Satria Agustina SH, Kamis (5/10) lalu, menuntut terdakwa dipidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp609.484.000 subsidair 3 tahun penjara. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru