Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025
Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumut

Massa Partai Buruh dan Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Redaksi - Selasa, 14 November 2023 18:29 WIB
294 view
Massa Partai Buruh dan Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
(Foto: SIB/Danres Saragih)
AKSI BURUH: Ratusan anggota dari Partai Buruh dan Serikat Buruh menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumut Medan. Massa menuntut pemerintah menaikkan upah 15 persen, Senin (13/11) di Kantor Gubernur Sumut, Medan. 
Medan (SIB)
Ratusan anggota Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumut menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (13/11), menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar 15 persen tahun 2024.
Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, sudah selayaknya kaum buruh Sumut mendapat kenaikan upah layak di tangan Pj Gubernur Hassanudin.
"Kami berharap UMP Sumut naik 15 persen, bukan tidak beralasan, tapi memang karena upah buruh di Sumut sudah tidak mengalami kenaikan signifikan dalam kurun 3 tahun terakhir ini," ujar Willy Agus Utomo saat berorasi.
Dikatakannya, ada empat alasan pihaknya meminta kenaikan UMP Sumut sebesar 15 persen. Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Menurutnya UMP dan UMK di Sumut masih jauh dari kriteria upah layak tersebut.
Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.
"Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Partai Buruh mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak," ungkapnya.Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen.
“Survei harga daging, beras dan lain-lainnya 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota kenaikan 12-15 persen. Nyambung dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen,” ujarnya.
Keempat, inflasi harga pangan yang dikonsumsi buruh dan keluarganya. Dia menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal itu sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
"Maka dengan alasan tersebut akan kami sampaikan di aksi unjuk rasa buruh Sumut di kantor Gubernut dan DPRD Sumut Senin mendatang," ujarnya.
Selain menuntut kenaikan upah, dalam aksi itu Partai Buruh juga mengusung beberapa poin tuntutan di antaranya menolak isi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, khususnya pasal tentang upah minimum.
Menolak formulasi kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Meminta Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang kenaikan upah minimum 15 persen tahun 2024."Menolak UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan Kasus Perburuhan di Sumut yang sudah sepuluh tahun tidak selesai di antaranya kasus buruh di PT Starindo Prima, PT Bintang Mutiara Cemerlang dan Usut kasus mafia tanah yang merampas tanah petani di Sumut," pungkasnya.
Aksi itu juga diikuti massa serikat pekerja serikat buruh Sumut, di antaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, KSBSI Sumut, FSPMI, SPN, KPBI, SPMS dan SPI. Massa aksi diperkirakan 500 orang yang berasal dari Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Binjai. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru