Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Pembangunan PSC 119 Dinas Kesehatan Deliserdang, Kejari Tahan 2 Orang Rekanan

Redaksi - Rabu, 29 November 2023 16:50 WIB
296 view
Dugaan Korupsi Pembangunan PSC 119 Dinas Kesehatan Deliserdang, Kejari Tahan 2 Orang Rekanan
(Foto: Dok/Kejari Deliserdang)
DITAHAN: Kedua tersangka hendak dibawa untuk menjalani penahanan ke Lapas Lubukpakam, usai menjalani pemeriksaan, Senin (27/11) di Kejari Deliserdang. 
Lubukpakam (SIB)
Diduga pekerjaan tidak sesuai dengan Bestek, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dan menahan 2 tersangka dugaan korupsi pada pembangunan PSC (Public Safety Center) 119 Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang, yang diduga mengakibatkan kerugian Negara sekira Rp 196 juta pada Tahun Anggaran 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, pada siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus, Eduward SH MH, Selasa (28/11) di Lubukpakam.
Kedua tersangka yang merupakan rekanan Dinas Kesehatan adalah berinsial AAS (47) warga Desa Klambir V Kampung Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang, dan pelaksana pekerjaan CV CC berinisial EI (45) warga Jalan Pahlawan Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.
Disebutkan, sesuai hasil pemeriksaan, penyidik sudah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari, Senin (27/11) pukul 16.30 WIB, di Lapas Kelas II B Lubukpakam.
Pada pembangunan gedung PSC (Pusat keamanan publik) 119 yang berada di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Deliserdang, yang dikerjakan oleh CV CC, ditemukan bangunan itu tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa jenis pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.
Selain itu, mulai dari perencanaan hingga pengawasan diduga fiktif serta penyedia atau kontraktor pelaksana bukan pemenang tender namun pelaksanaan pekerjaan itu diserahkan kepada pihak lain (disubkan).
Kedua rekanan itu masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru