Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Putri Pejuang Pasang Baliho “Lawan Mafia Tanah” di Depan Makodam I/BB

Redaksi - Jumat, 01 Desember 2023 15:46 WIB
290 view
Putri Pejuang Pasang Baliho “Lawan Mafia Tanah” di Depan Makodam I/BB
(Foto: Dok/Keluarga Letkol Purn MP Sitorus)
Poster dan Baliho: Satu dari belasan baliho yang dipasang Catharine Margaretha Sitorus di sekiling tanah warisan orangtuanya, pejuang Letkol Purn MP Sitorus di Jalan Patriot tepat di depan Makodam I Bukit Barisan Medan, Kamis (30/11). &l
Medan (SIB)
Catharine Margaretha Sitorus memasang belasan baliho yang intinya minta dukungan dari TNI/Polri memberangus mafia tanah.
Baliho dipasang di seluruh sisi tanah warisan orangtuanya di Jalan Patriot Medan tepat di depan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) I Bukit Barisan Medan.
“Saya agar terlambat. Rekan-rekan senasib sudah memasang beberapa minggu lalu. Saya baru sekarang,” ujar putri Pejuang Letkol Purn MP Sitorus tersebut, Kamis (30/11) malam.
Menurut informasi yang didapatnya, beberapa haru ke depan tim eksekutor dari pengadilan akan membacakan eksekusi.
“Pada Senin, 22 Maret 2021, sudah kami gagalkan sebab kasus tanah ini masih berproses secara hukum. Tapi sekarang masih dicoba lagi. Padahal, kaasus lain sedang kami laporkan ke kepolisian. Saya dan sejumlah anggota keluarga tiga hari lampau masih dimintai keterangan dan melengkapi pemberkasan Di Mabes Polri,” tambahnya.
Menurutnya, tanah yang didiami turun-temurun itu warisan dari orangtuanya, Letkol Purn MP Sitorus. “Orangtua kami memilikinya sebelum Indonesia ada, sebelum merdeka. Kemudian kami menyertifikatkannya, tapi sekarang dikalim milik seseorang yang kami tahu mafia tanah,” jalasnya.
Ia menyebut nama WC yang sempat bertemu dengannya di Mabes Polri saat memberi keterangan.
“WC itu mengaku menyertifikatkan tanah yang kami tempati berdasarkan Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan dan diterimanya jauh setelah kami memiliki sertifikat resmi. Ini kok bisa,” tegasnya. “Meski demikian, kami taat hukum dan mengikutinya. Kasus ini masih berproses,” tegasnya. “Dalam mengurus sertifikat, kami punya alas hak, sertifikat yang dikeluarkan oleh bpn-ri,” tambahnya sambil menunjuk seluruh dokumen.
Sengketa berlanjut ke ranah hukum. WC kemudian memenangkannya pada 2018, tapi banding atau kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Terus saja dilakukan upaya eksekusi. Sebelumnya pada tahun 2018, mentah. Pada 2021, juga gagal. Sekarang mau diupayakan lagi. Kami tetap melawan,” tambahnya sambil mengatakan, lahan yang hendak dieksekusi pun beda ukuran, beda lokasi dan batas wilayah. “Artinya, masih ada kerancuan. Tetapi kok ngotot ingin mengeksekusi,” singkatnya.
Ia menyebut, peristiwa hasil pengadilan yang memosisikan pihaknya sebagai tergugat, adalah hal yang keliru karena pihaknya mempunyai bukti, alas hak yang jelas mulai dari kelurahan, kecamatan dan BPN. “Mulai awal proses itu kami memilik alas hak di BPN,” tutupnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru