Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Lewat Perda Zonasi PK5 dan Ketertiban Umum, Tidak Ada Lagi Penggusuran Pedagang

Redaksi - Minggu, 24 Desember 2023 10:59 WIB
238 view
Lewat Perda Zonasi PK5 dan Ketertiban Umum, Tidak Ada Lagi Penggusuran Pedagang
Foto: SIB/Horas Pasaribu
SOSPER: Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu ketika melaksanakan Sosialisasi Perda, Sabtu (23/12) di Jalan Bunga Mawar Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang. 
Medan (SIB)
Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan dan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, Sabtu (23/12), di Jalan Bunga Mawar Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Burhanuddin mengatakan, lahirnya kedua Perda tersebut mendukung pedagang UMKM yang berjualan di pinggir jalan agar tidak digusur. Lahirnya kedua Perda tersebut kata anggota Komisi 4 ini lebih mencakup pada penataan pedagang, bukan lagi menggusir atau menggusur.

Dia menyontohkan kondisi pedagang di Jalan Pasar 5 Padangbulan, meski kondisinya semrawut, tapi lewat kedua Perda harus ada perbaikan lewat penataan pedagang oleh Pemko. "Artinya, pedagang tidak dirugikan dan pengguna jalan tidak terganggu. Itulah kegunaan Perda ini dibentuk hina menyejahterakan pedagang," kata Burhanuddin.

Menurut dia, perlindungan terhadap pedagang kecil sangat diperlukan. Karena pelaku UMKM adalah tonggak ekonomi bangsa yang hadir dari lapisan terbawah tapi sangat dirasakan rakyat. Mereka hanya untuk menafkahi keluarga, bukan mau menjadi kaya raya.

Turut hadir Andi Sukur Harahap, mewakili Kasatpol PP Rakhmat Harahap. Dia mengatakan, kedua Perda melakukan perbaikan tata letak para pedagang melalui zonasi. Dikatakannya, pedagang banyak menggunakan badan jalan, di atas parit dan trotoar untuk berjualan. Untuk menyiasatinya, Perda mengatur tentang zonasi.

"Untuk zona merah tidak boleh ada PK 5, kawasan zona merah harus bersih dari pedagang. Sedangkan zona kuning boleh berdagang tapi harus memenuhi syarat yang ditentukan Pemko Medan. Sedangkan zona hijau adalah lokasi yang memang diperuntukkan untuk pedagang," terang Andi Sukur.

Lebih lanjut dikatakan Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan ini, kehadiran Satpol PP bukan untuk menakut-nakuti pedagang. Satpol PP difungsikan menata pedagang bahkan sampai pengembangan pedagang. "Artinya, jika di lokasi tempat pedagang berjualan dilarang camat dan lurah dikarenakan lokasi tersebut melanggar Perda, Satpol PP, camat dan lurah wajib mencarikan lokasi berjualan, bukan sekedar tempat, tapi tempat yang ada pembelinya," ungkap Andi. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru