Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

54 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi Natal 2023

Redaksi - Senin, 25 Desember 2023 15:39 WIB
399 view
54 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi Natal 2023
Foto: Dok/Lapas Lubukpakam
REMISI: Kasi Binadik Lapas Lubukpakam, Horas Siregar, membacakan penerima remisi khusus Hari Natal, Senin (25/12/2023), di Gereja Oikumene Lapas Lubukpakam. 
Lubukpakam (harianSIB.com)
Sebanyak 54 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut, menerima Remisi Khusus Hari Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023), di Gereja Oikumene Lapas Lubukpakam.

Pemberian Remisi Khusus (RK) itu disampaikan Kalapas Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren, melalui Kasubsi Portatib (Pelaporan dan Tata Tertib), RF Sianturi ketika dikonfirmasi wartawan, di Lubukpakam.

Remisi (potongan masa hukuman) yang diberikan bervariasi yakni satu orang mendapat remisi 2 bulan, 6 orang mendapat 1 bulan 15 hari, 32 orang mendapat satu bulan, dan 15 orang mendapatkan remisi selama 15 hari. Dari 54 orang penerima remisi, belum ada yang bebas dari Lapas.

Kalapas Lubukpakam melalui Kasi Binadik dan Giatja, Horas Siregar, didampigi Kasubsi Registrasi, Dody EF Ginting, mengatakan pemberian remisi itu merupakan salah satu pemenuhan hak WBP sesuai dengan pasal 10 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebanyak 54 orang yang diajukan, telah memenuhi persyaratan dan disetujui melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen PAS Nomor PK: PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PK : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023.

"Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memberi semangat bagi WBP dalam menjalani sisa pidananya di Lapas Lubukpakam," katanya. (**).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru