Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Deliserdang

Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 17:34 WIB
235 view
Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Deliserdang
Foto: Dok/Diskominfo Deliserdang
FOTO BERSAMA: Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar foto bersama dengan pimpinan OPD dan lainnya di Percut Seituan, Senin (22/1).
Lubukpakam (SIB)
Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diharapkan dana desa bisa memberi manfaat, baik pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan infrastruktur maupun pelayanan publik di Kabupaten Deliserdang.

Keberhasilan sinergitas program Pemerintah Pemkab Deliserdang dan program desa ini, terlihat dari persentase kemiskinan yang dapat ditekan dari 4,56 persen tahun 2014 turun menjadi 3,62 persen di tahun 2022.

"Indeks Perkembangan Desa tahun 2016 terdapat 187 desa tertinggal dan alhamdulillah berkat kerjasama kita sudah tidak ada lagi desa tertinggal tahun 2023," jelas Bupati kepada peserta Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (Fokus Penggunaan Keuangan Desa, Anggara Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2024, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang di Hotel Nivia, Percut Seituan, Senin (22/1).

Pembangunan manusia maupun infrastruktur, lanjut Bupati, sangat diharapkan oleh masyarakat, khususnya melalui program dan kegiatan yang dilakukan di desa.

Untuk itu, Bupati meminta kepala desa dan jajaran pemerintah desa untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang maju, sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Deliserdang, Drs Khairul Azman MAP dalam laporannya mengatakan, sosialisasi tersebut diselenggarakan dengan maksud sebagai penguatan dalam menentukan program kegiatan desa sesuai prioritas nasional yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya, agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa semakin terintegrasi, bersinergi dan sejalan dengan program pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," ujar Kadis PMD.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru