Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Kejatisu Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi 2024 di Medan

Redaksi - Selasa, 30 Januari 2024 16:51 WIB
209 view
Kejatisu Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi 2024 di Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Koru
Medan (SIB)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk tahun 2024 di halaman Kantor Jalan AH Nasution, Medan, Senin (29/1).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/1), Kajati Idianto dalam amanatnya di acara pencanangan itu menegaskan, bahwa pembangunan Zona Integritas menuju WBK bukan kontestasi akan tetapi merupakan kewajiban sebagai aktualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang pada intinya merubah pola pikir.
Disampaikan, di tahun 2023 Kejaksaan RI melakukan seleksi terhadap 520 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 34 Kejati yang memenuhi syarat diusulkan mengikuti WBK dan WBBM.
Setelah dilakukan seleksi administrasi tersaring menjadi 198 satker untuk mengikuti Desk Wawancara dan melaksanakan paparan sebanyak 99 satker. Namun pada pengumuman akhir, hanya 17 satker yang lolos memperoleh Predikat WBK sementara untuk WBBM, masih nihil.
Untuk tahun 2024 ini, Idianto optimis, Koordinator masing-masing area perubahan yang telah ditunjuk mampu bekerja dengan maksimal dan optimal, membimbing anggotanya dalam mempersiapkan administrasi untuk melengkapi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai syarat awal penilaian, serta melakukan evaluasi terhadap SOP, mengembangkan serta menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan performa pelayanan publik.
“Ada 6 poin yang ditandatangani Kajati Sumut Idianto dan jajaran dalam Pakta Integritas tersebut,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan.
Pertama, turut berpartisi aktif dalam satuan kerja Kejati Sumut menuju satker WBK/WBBM. Kedua, tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ketiga, tidak akan melakukan komunikasi mengarah kepada KKN.
Keempat, tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi. Kelima, akan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik. Keenam, apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun sebelumnya, Idianto sebagai Kajati Sumut juga memimpin pencanangan dimaksud, namun Kejati Sumut belum berhasil mendapat predikat WBK sesuai pengumuman dari Kemenpan RB RI.Idianto telah menjabat Kajati Sumut sejak dilantik Jaksa Agung bulan Maret 2022 lalu.
“Penandatanganan Zona Integritas kali ini diikuti Wakajati Muhammad Syarifuddin, para Asisten dan Kabag TU, Kasi dan Kasubag serta para jaksa dan seluruh pegawai Kejati Sumut”, kata Yos. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama