Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

6 Bulan Tak Siap, BPN Deliserdang Dituding Hambat Proses Permohonan SHM Warga

* BPN Membantah Mempersulit
Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 14:26 WIB
295 view
6 Bulan Tak Siap, BPN Deliserdang Dituding Hambat Proses Permohonan SHM Warga
Kantor BPN Deli Serdang
Medan (SIB)
Sudah 6 bulan lebih proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor BPN Deliserdang tidak siap-siap. Lamanya proses itu menjadi polemik di masyarakat yang mengurus SHM di BPN Deliserdang.
Hal itu dikatakan Armen SH Kuasa Hukum dari Amrick salah satu warga yang sedang mengurus SHM tanahnya di BPN Deliserdang kepada wartawan, Kamis (1/2).
Armen mengaku kliennya sudah pernah mau menjumpai Kepala Kantor BPN Deliserdang di kantornya karena lamanya siap mengurus SHM tanahnya di BPN Deliserdang. "Sudah pernah mau ketemu lngsung kepala BPN Deliserdang, tetapi ditolak tidak bisa ketemu. Karena itu kami menduga Kepala BPN ikut menghambat dan mempersulit pengurusan SHM tanah klien kami ini," keluhnya.
Sedangkan Surat Perintah Setor dari BPN Deliserdang sudah dilakukan dengan Nomor Berkas Permohonan: 77944/2023 sesuai dengan permohonan dan pelayanan pengukuran/pemetaan bidang tanah dengan biaya Rp13.700.800,-.
Sedangkan dokumen yang disertakan Amrick dalam pengurusa berupa bukti alas hak, fotocopy KTP, surat permohonan, foto tanda tapal batas, patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah dan surat pernyataan pasangan tanda batas di atas materai dan surat permohonan pengukuran.
Tetapi BPN Deliserdang mengabaikan surat permohonan tersebut padahal sudah 6 bulan untuk mengurus sertifikat ke BPN Deliserdang.
"Kami kesal dengan perbuatan pegawai BPN Deliserdang dan kepala kantor yang tak becus melakukan pekerjaan melayani masyarakat," katanya.
Atas perilaku pegawai BPN tersebut itulah Amrick memberikan pengurusan SHM tanahnya itu kepada Kuasa Hukumnya Armen SH untuk mengurus permohonan SHM kepada BPN Deliserdang.
Setelah ditangani kuasa hukum, Kuasa Hukum Armen SH langsung ketemu pihak BPN Deliserdang dan memberi jawaban yang tidak masuk akal. Pihak BPN memberi alasan bahwa untuk mengetahui keabsahan satu surat adalah keputusan Menteri Agraria.
"Jadi ini kami anggap asal-asal saja, sebab Kanwil BPN Sumut sudah menyurati Kepala BPN Deliserdang agar segera menindak lanjuti pengurusan SHM tersebut, tetapi surat itu tidak diindahkan terbukti sudah 6 bulan belum siap-siap juga," keluhnya.
"Perintah dari Kanwil BPN Sumut itu sepertinya dikangkangi Kepala Kantor BPN Deliserdang. Kakanwil juga sudah menelepon Kepala Kantor BPN Deliserdang agar segera menyelesaikan permohonan SHM Amrick, namun perintah Kakanwil itu tidak diindahkan Kepala Kantor BPN Deliserdang," ujar Armen SH.
Membantah Mempersulit )cav
Sementara saat dikonfirmasi Kepala BPN Deliserdang melalui Kepala Seksi BPN Deliserdang Yoedhice, Kamis (1/2) membantah pihak BPN Deliserdang mempersulit pengurusan SHK warga. "Tak benar itu, tidak ada pihak BPN Deliserdang mempersulit warga, mungkin saat ini berkas sedang diproses atau diverifikasi, kalau sudah lengkap pasti semuanya ditindak lanjuti dan segera siap," tutupnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru