Medan (SIB)
Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold mengatakan, masa tenang Pemilu pada 11-13 Februari 2024. Masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu selesai pada 10 Februari 2024.
"Masa tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, setelah agenda kampanye Pemilu selesai," ujar David, Senin (5/2). Soal masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.
Pada masa tenang katanya, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang juga, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Selain itu selama masa tenang, semua alat peraga kampanye ditertibkan. Semua alat peraga kampanye sudah bersih. "Kami imbau kepada peserta pemilu agar menertibkan dan membersihkan alat peraga kampanyenya masing masing seperti tertera dalam Pasal 36 ayat 7," katanya.
Ikuti Bimtek
Sementara itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Medan Tuntungan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tahap ke-2 di Sapo Viredes Jalan Bunga Rampai III Simalingkar B Medan Johor, Senin (5/2).
Bimtek kali ini diikuti 281 peserta, menampilkan pembicara Ketua Panwas Kecamatan Medan Tuntungan Gudmen Sihombing.
Dalam arahannya, Gudmen meminta segenap Pengawas TPS se-Kecamatan Medan Tuntungan agar tetap mempedomani aturan dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu dan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Pihaknya berharap kiranya pelaksanaan Pemilu 2024 di kawasan Medan Tuntungan berjalan aman, lancar serta kondusif dan tidak ada ditemukan masalah.
Dia juga mengajak Pengawas TPS untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 serta menjaga integritas diri.
"Setiap ada temuan ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkatan masing - masing," harapnya.
Katanya, seluruh Pengawas TPS se-Kecamatan Medan Tuntungan sebaiknya sama-sama bekerja dan tetap bertanggung jawab terhadap tugas sesuai fakta integritas.
Dia juga berpesan kepada para Pengawas TPS agar menjaga integritas masing - masing, netralitas serta bekerja sama dengan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Komisioner Panwaslu.
"Jika ditemukan ada masalah segera diselesaikan di tingkatan masing-masing,"tegasnya. (**)