Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Oknum Komisioner Bawaslu ke PN Medan

Redaksi - Rabu, 14 Februari 2024 12:10 WIB
259 view
Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Oknum Komisioner Bawaslu ke PN Medan
Foto : Net
Ilustrasi

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dan Kejari Medan, Selasa (13/2/2024), telah melimpahkan perkaradugaan korupsi melalui suap (gratifikasi), atas nama tersangka AH, oknum komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dan temannya tersangka FWH, ke Pengadilan Tipikor Medan pada PN Medan.

Pelimpahan perkara dugaan korupsi dengan cara pemerasan caleg DPRD Kota Medan itu dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya JPU menerima penyerahan tersangka berikutbarang bukti (tahap II ) dari penyidik Polda Sumut. Kasus itu sendiri terungkap adalah atas OTT (operasi tangkap tangan) Tim Polda Sumut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH M yang dikonfirmasi wartawan via WatsApp, Selasa (13/2/2024), membenarkan bahwa Tim JPU bidang Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan perkaratersebut ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan. Selanjutnya JPU tinggal menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan dari majelis hakim, katanya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH juga membenarkan perkara dugaan korupsi terkait pemerasan yang melibatkan oknum komisioner Bawaslu tersebut telah dilimpahkan.

“Benar, setelah saya ceking ke Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sumut, perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yang diterimapetugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Yos .

Para terdakwa, diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 terkait urusan kelengkapan persyaratan administratif. Selain mengamankan kedua tersangka, PoldaSumut juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. (**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru