Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Juni 2025
Johannes Hutagalung :

Kalau Tidak Sanggup Bayar Iuran, Tutup Saja BPJS-nya, Beralih ke UHC

Redaksi - Rabu, 28 Februari 2024 17:06 WIB
256 view
Kalau Tidak Sanggup Bayar Iuran, Tutup Saja BPJS-nya, Beralih ke UHC
(Foto SIB/Horas Pasaribu)
SOSPER: Anggota DPRD Medan Johannes H Hutagalung saat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (26/2) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung,S.Sos mengingatkan warga Kota Medan, jika tidak sanggup lagi membayar BPJS Kesehatan Mandiri agar segera menutupnya saja. Jika ada yang menunggak dan tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran BPJS supaya membayar tunggakan tersebut lalu menutupnya.
"Tutuplah segera kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri anda jika tidak sanggup lagi membayar. Jika masih menunggak, bayarlah tunggakan, lalu segera tutup BPJSnya, beralihlah ke UHC (Universal Health Coverage). Jaminan kesehatan warga Medan masih aman, masih ada UHC kok," kata Johannes Hutagalung ketika menyosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Dapil Medan 5, Senin (26/2) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
UHC kata Johannes merupakan sistem penjamin kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses pelayanan kesehatan. Wali Kota Medan sudah memberlakukan UHC ini sejak tanggal 1 Desember 2022. Warga Medan yang ber KTP Medan cukup menunjukkan KTP-nya, perobatannya bisa dijamin secara gratis.
"Tentu tahapannya ada, warga yang ingin berobat harus ke Puskesmas dulu, lalu daftarkan UHC anda. Anda akan dilayani berobat secara gratis, lalu anda bisa dirujuk ke rumah sakit sampai rawat inap di kelas 3," terang politisi PDIP ini.
Warga yang sedang menunggak BPJS-nya kata Johannes, tidak perlu khawatir, sangat dimungkinkan bisa berobat di rumah sakit provider (rujukan) BPJS. Tapi alangkah baiknya, jika tidak sanggup lagi membayar iuran BPJS, bayarlah tunggakannya, lalu ditutup.
Anggota Komisi 2 Bidang Kesra ini memotivasi warga agar tidak takut untuk berobat dengan menggunakan KTP. Jangan takut tidak dilayani, jika kondisi gawat darurat, segeralah ke IGD rumah sakit' rujukan BPJS. Jika disebut UHC, rumah sakit tersebut akan melayaninya.
Karena, terang Johannes, Pemko Medan bekerjasama dengan BPJS dalam program UHC ini, bukan dengan rumah sakit.
Pihak rumah sakit rujukan BPJS tinggal mengikuti aturan dari BPJS. Program UHC ini bukan cuma-cuma, Pemko Medan menganggarkannya sampai puluhan miliar untuk UHC yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
"Yang gratis itu kepada masyarakat, tapi Pemko Medan membayar ke BPJS, tidak ada yang gratis. Sehingga pihak rumah sakit tidak boleh main- main dalam pelayanan kesehatan. Seluruh warga Medan sudah ditanggung kesehatannya. Jika ada rumah sakit provider BPJS yang semena-mena terhadap pasien, segera laporkan kepada saya, agar saya sampaikan ke Wali Kota Bobby Nasution dan pimpinan BPJS, " tegasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru