Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Bawaslu Pastikan Tidak Ada Larangan Memfoto C1 di Medan

Redaksi - Kamis, 29 Februari 2024 12:42 WIB
228 view
Bawaslu Pastikan Tidak Ada Larangan Memfoto C1 di Medan
Foto: Zunita Putri/detikcom
Medan (SIB)
Fachril Syahputra, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan, Bagian Data, Informasi dan Partisipasi Masyarakat, memastikan, masyarakat khususnya saksi dimungkinkan memfoto C1. Pendokumentasian, lanjut jurnalis senior itu, tentu berkaitan dengan hasil pemungutan dan perhitungan suara.

"Siapa pun boleh mendokumentasikannya. Termasuk dari saksi partai lain, misalnya, boleh memfoto hasil C1, walau tidak sesama partai," tegasnya Senin (26/2). "Ini saya akan mempertegas dan akan menghubungi PPK, karena petugas kita ada disitu," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sempat viral di media sosial saling adu urat leher di mana saksi memfoto formulir C-1 saat penghitungan ulang di kecamatan. Sebelumnya, keluhan pun mengemuka adanya pembatasan ruang gerak mendokumentasikan formulir C-1 di Kecamatan Medan Marelan, Medan Percut Sei Tuan, Medan Kota dan Medan Tembung.

Seperti dalam video yang beredar terjadi di Marelan. Dari 4 panel yang dibuka, semua dilarang untuk memfoto C1 yang tidak sesuai dengan partainya. Larangan datang dari oknum PPK. Hal serupa juga terjadi di Medan Kota, Medan Percut Sei Tuan.

Di Medan Tembung, saksi bernama Noel menjelaskan, dirinya dilarang untuk memfoto hasil atau formulir C1, dari partai lain atau tidak sesama partai. "Tadi saat saya Mau foto C1, ada yang melarang saya memfoto hasil C1 Partai lain. Sempat awalnya Saya dilarang memfoto oleh panitia, Karena ketahuan foto partai lain dan akhirnya bisa saya ecoh, foto dari belakang," jelasnya.

Fachril Syahputra menegaskan, pihaknya meminta agar PPK memberi akses pada publik khususnya saksi untuk mendokumentasikannya agar menghindari syakwasangka bahkan mungkin tudingan miring. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru