Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Periksa Segera Konsultan Proyek Preservasi Jalan Gonting-Janjiraja di Samosir

Redaksi - Jumat, 15 Maret 2024 13:53 WIB
456 view
Periksa Segera Konsultan Proyek Preservasi Jalan Gonting-Janjiraja di Samosir
(FREEPIK.COM/DRAZEN ZIGIC)
Ilustrasi Konsultan Pajak
Medan (SIB)
Terkait adanya dugaan penggunaan material illegal pada proyek preservasi jalan Gonting-Janjiraja di Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir berbiaya Rp 14,3 miliar, pihak terkait dituntut harus segera menurunkan konsultan independen untuk melakukan pemeriksaan, apakah material yang digunakan untuk lapisan pondasi atas atau base cause jalan itu sudah benar sesuai dengan yang ditentukan atau tidak.
"Hasil pemeriksaan konsultan independen itu sangat penting sebagai pembanding, untuk memastikan apakah yang dikerjakan di lapangan sudah sesuai dengan yang ditentukan atau belum," kata Ir Immanuel Manihuruk, seorang pengamat konstruksi ketika dihubungi SIB di Medan, Kamis (14/3).
Bila ternyata benar ada penggunaan material illegal di proyek preservasi jalan tersebut, maka konsultan proyek itu juga harus diperiksa dan dituntut pertanggungjawaban.
"Sebab dalam klausul kontrak satu proyek selalu jelas dan nyata ditentukan standarisasi material yang digunakan. Ini kok bisa masuk material illegal, ada apa?" kata Immanuel Manihuruk.
Sementara Ketua DPP LSM LPPAS RI Jauli Manalu SH secara terpisah menegaskan, dalam menyikapi informasi seperti yang terjadi di Samosir ini, aparat terkait harus segera bertindak tegas, agar akibat yang timbul tidak sampai menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat dan negara.
"Dalam hal ini katanya ada penggunaan material illegal dalam satu proyek preservasi jalan di Kabupaten Samosir, maka aparat terkait kita minta harus segera bertindak, misalnya dengan menghentikan pengerjaan proyek itu di lapangan dan mengarahkannya kembali ke yang benar. Artinya, lakukan segera upaya pencegahan kerugian yang lebih besar tanpa mengabaikan penerapan konsekwensi yang timbul atas pelanggaran hukum yang sudah terjadi," kata Jauli Manalu yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Sebelumnya diberitakan SIB, proyek preservasi jalan lingkar luar Samosir yang menghubungkan Gonting di Kecamatan Harian dan Janjimaraja di Kecamatan Sitiotio, diduga menggunakan material yang illegal untuk lapisan pondasi atas atau base cause, sehingga betpotensi melanggar UU No 3 Tahun 2020. Dugaan itu diungkapkan LSM Gerhana Korda Samosir Marco Sihotang. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru