Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Polda Sumut Kawal Proyek Bendungan Lau Simeme Sampai Tuntas

Redaksi - Sabtu, 16 Maret 2024 21:26 WIB
531 view
Polda Sumut Kawal Proyek Bendungan Lau Simeme Sampai Tuntas
(Foto Dok/ Polda Sumut)
MAP PROYEK: Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membahas map proyek Bendungan Lau Simeme beberapa waktu lalu. 
Medan (harianSIB.com)
Proyek Bendungan Lau Simeme yang berada di Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara masih terus dikerjakan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II dibawah naungan Kementrian PUPR.
Pembangunan waduk yang menelan anggaran Rp 1,7 triliun itu dibangun melalui dua paket pekerjaan, yakni Paket 1 dikerjakan kontraktor PT Wijaya Karya-PT Bumi Karsa (KSO) dan Paket 2 dikerjakan kontraktor PT Pembangunan Perumahan-PT Andesmont Sakti (KSO), meliputi pekerjaan terowongan, bangunan pelimpah dan bangunan pengambilan.
Saat ini progres pembangunan bendungan Lau Simeme sudah mencapai 50 persen dengan target Juni selesai atau 75 hari. Sementara untuk keseluruhan sudah 77 persen (bangunan, fasilitas dan supervisi).
Camat Biru Biru Dany Mulyawan mengatakan, manfaat bendungan ini jika selesai pengerjaannya akan sangat dirasakan oleh masyarakat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengaku telah meninjau langsung proyek Bendungan Lau Simeme bersama Kasatker BWSS Kementerian PUPR Maruli Simatupang dan beberapa pejabat terkait lainnya. Agung mengatakan pembangunan bendungan harus berjalan dan tidak boleh ada yang menghalangi.
"Proyek strategis nasional ini tentu untuk kebermanfaatan masyarakat dan Polda Sumut akan mengawal proyek ini sampai tuntas," kata Agung, Sabtu (16/3/2024) siang.
Agung menerangkan, pembangunan bendungan Lau Simeme sangat dibutuhkan untuk mendukung lahan pertanian yang menjadi percarian utama masyarakat Sumatera Utara.
"Pembangunan bendungan ini sudah mengikuti aturan dan terencana. Seperti terbitnya SK oenetapan area kerja dari Menteri Kehutanan, izin pinjam pakai sudah keluar serta izin pelepasan hutan," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru