Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Aplikasi SIDUTA Mempermudah Warga Medan Mencari Kerja

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2024 16:20 WIB
313 view
Aplikasi SIDUTA Mempermudah Warga Medan Mencari Kerja
Foto: Ist/harianSIB.com
Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menggelar Job Fair Mini di Halaman Kantor Kecamatan Medan Deli, Rabu (15/2).
Medan (SIB)
Pemko Medan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (SIDUTA) yang di dalamnya terdapat platform pengembangan karier yang dapat digunakan untuk meningkatkan skill dan kompentensi. Selain itu Siduta juga menjadi tempat bagi angkatan kerja, pemerintah, dan perusahaan saling terhubung dan menemukan kebutuhan mereka secara profesional.
Hal ini terungkap pada pertemuan Pansus LKPJ Kota Medan tahun anggaran 2024 bersama OPD terkait, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Bapeda dan Inspektorat Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (25/03).
Dalam kesempatan ini, Ilhamsyah selaku Ketua Pansus LKPJ meminta agar para pimpinan OPD yang hadir melaporkan capaian kerjanya masing-masing.
"Agar dapat kita ketahui, sudah sejauh mana target pekerjaan yang sudah terealisasi. Terutama kepada Disnaker atas penggunaan aplikasi SIDUTA, untuk mempermudah warga Kota Medan yang sedang mencari kerja," kata Ilhamsyah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, I.C Simbolon menerangkan, bahwa manfaat aplikasi SIDUTA adalah sebagai media untuk membangun link and match antara pencari kerja dan pemberi kerja.
"Jadi masyarakat Kota Medan cukup mengakses aplikasi SIDUTA tanpa harus datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan. Aplikasi ini bisa digunakan para pencari kerja dengan memasukkan data AK1 nya untuk melihat lowongan kerja, pelatihan dan pemagangan,” ucapnya.
Anggota Pansus, Wong Chun Sen mempertanyakan capaian serapan tenaga kerja hingga saat ini. "Sebab, masih banyak keluhan masyarakat pencari kerja, tidak diterima bekerja di perusahaan yang dituju. Walaupun semua berkas sudah dilengkapi sesuai yang diminta," tandasnya.
Terlebih, lanjut Wong, terhadap para pekerja TKI pendataannya harus difasilitasi dengan baik oleh Disnaker. Karena, apabila kelengkapan berkasnya kurang, dipastikan masalah akan timbul. Pekerja asing juga harus diawasi, berapa jumlah mereka yang masuk ke Kota Medan.
Sementara itu Kadisnaker Medan mengatakan bahwa kriteria para pencari kerja sudah diatur dalam peraturan Pemko Medan.
"Sejauh ini hampir 700 perusahaan yang sudah menginfokan lowongan kerja di perusahaan mereka. Termasuk untuk pekerja disabilitas, sudah diberdayakan pada beberapa perusahaan swasta yang ada di Kota Medan," jelas Kadis.
Di penghujung pembahasan LKPJ bersama Disnaker, lhamsyah berharap agar peran dan keberadaan dinas yang memfasilitasi para pencari kerja warga kota Medan ke depan lebih dirasakan lagi. Pastinya, peran tersebut harus dijalankan sesuai dengan tupoksi dari Disnaker itu sendiri," terangnya.
Hadir dalam pembahasan itu, Ketua Pansus LKPJ, Ilhamsyah (Golkar) didampingi Wong Chun Sen Tarigan (PDI), Abdul Rani (Gerindra), Bukhari (PKS) dan Saiful Ramadhan (PKS). (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru