Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Gelapkan Uang Kliennya, Seorang Notaris Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan

Redaksi - Sabtu, 06 April 2024 16:41 WIB
671 view
Gelapkan Uang Kliennya, Seorang Notaris Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/4) menggelar sidang sidang putusan terhadap terdakwa Nomi Mutiaridha ( 45) seorang notaris ,warga Jalan Sei Kapuas Medan Sunggal.

Dalam sidang yang dilaksanakan di ruang Cakra 6 itu, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, menjatuhkan hukuman 1 tahun (12 bulan) penjara kepada terdakwa Nomi Mutiaridha.

Dari fakta-fakta di persidangan, Nomi Mutiaridha terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.

“Penjual dan pembeli minta tolong kepada terdakwa untuk mengurus pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli tanah dan bangunan.

Akhirnya saksi korban yang mengurusnya dan terdakwa tidak mengembalikan uangnya. Ada surat pernyataan dari terdakwa akan mengembalikan uang kliennya,” urai Ahmad Sumardi didampingi hakim anggota Oloan Silalahi dan Nurmiati.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu AP Frianto menuntut Nomi Mutiaridha agar dipidana 1,5 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, November 2016 saksi korban Handoko Wiweko (almarhum) menjual rumahnya kepada pembeli saksi Sukin Wijoyo. Kedua saksi korban kemudian memakai jasa terdakwa sebagai notaris dan meminta uang kepada mereka untuk mengurus pembayaran PPh dan BPHTB sebesar Rp247 juta.

Setelah saksi korban memberikan uang kepada terdakwa, pengurusan PPh dan BPHTB tersebut tidak kunjung selesai dan akhirnya terdakwa dilaporkan ke polisi.(**)






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru