Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Ombudsman RI Tanggapi Kejanggalan Seleksi Penerimaan SIP 2024

Redaksi - Minggu, 14 April 2024 17:04 WIB
404 view
Ombudsman RI Tanggapi Kejanggalan Seleksi Penerimaan SIP 2024
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Pjs Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean SH,MH menanggapi berita terkait kejanggalan seleksi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ke-53 di lingkungan Polda Sumut tahun 2024.

Dalam pernyataannya kepada wartawan harianSIB.com, James meminta agar kasus ini ditanggapi panitia sehingga setiap keluhan dari peserta dapat terjawab.

"Untuk permasalahan ini, ada dua hal yang harus dilakukan yaitu yang pertama pihak penyelenggara harus memberikan penjelasan akan dugaan kejanggalan yang terjadi," ujarnya sembari meminta AS untuk menyertakan kronologi serta bukti atas kejanggalan tersebut, Sabtu (13/4/2024).

Selanjutnya James menyarankan agar pihak panitia membentuk layanan pengaduan untuk menampung setiap keluhan peserta yang merasa dirugikan. "Hal yang kedua yang perlu dilakukan adalah agar pihak penyelenggara dalam hal ini panitia SIP dapat membentuk layanan pengaduan yang gunanya menampung keluhan atas dugaan kecurangan atau kejanggalan seleksi penerimaan SIP tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, James meminta peserta yang merasa dirugikan segera mempersiapkan bukti yang kuat terkait dugaan kejanggalan itu.

"Ombudsman akan berupaya masuk untuk mengungkap dugaan kejanggalan ini namun tentunya pihak yang merasa dirugikan AS memiliki bukti pendukung yang kuat," tandasnya sekaligus mengingatkan agar panitia seleksi penerimaan berikutnya dapat berlaku bersih dan transparan.

Sebelumnya diberitakan, proses seleksi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ke-53 di lingkungan Polda Sumut tahun 2024 disinyalir ada kejanggalan. Pasalnya, di saat proses sidang terbuka kelulusan melalui zoom, Senin (1/4/2024) lalu, diduga adanya kekeliruan dari pihak panitia daerah.

Informasi yang diperoleh dari sumber harianSIB.com berinisial AS, Sabtu (6/4/2024) malam, menyebutkan, kekeliruan itu terjadi lantaran adanya diduga saran tertentu dari seorang PJU di Polda Sumut, sehingga terjadi pola konsep dalam perangkingan kelulusan yang tidak sesuai petunjuk dan arahan (Jukrah) Mabes Polri.

Akibatnya, AS yang ikut serta dalam seleksi penerimaan SIP tersebut yang di pengumuman awal mendapat nomor urut 89 bergeser ke nomor urut 90 dan bergeser lagi ke nomor urut 91 sehingga dinyatakan tidak lulus.AS mengatakan diduga panitia daerah melakukan kejanggalan dengan memasukkan 2 pemenang kuota Bhabinkamtibmas ke 90 kuota reguler. Dan untuk menggantikan 2 kuota Bhabinkamtibmas diambil dari 16 peserta Bhabinkamtibmas yang tidak lulus.

"Saya mohon kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi sebagai ketua panitia seleksi penerimaan SIP untuk meninjau kembali pengumuman pemenang khusus kuota reguler. Hal tersebut telah melanggar poin 3 butir b dan c tentang penentuan pemenang kuota Bhabinkantibmas dan kuota reguler. Saya merasa dirugikan dengan pengumuman tersebut," keluhnya.

Sementara itu, seorang panitia seleksi penerimaan SIP, Ipda Haris saat dikonfirmasi harianSIB.com adanya dugaan kejanggalan yang dilakukan pada seleksi penerimaan SIP tahun 2024 mengatakan, seleksi dan pengumuman pemenang dilakukan sesuai dengan mekanisme penerimaan.

"Pada sidang terbuka pada 1 Maret 2024, pengumuman pemenang seleksi penerimaan SIP telah sesuai dengan prosedur dan terbuka untuk pertanyaan dari peserta terkait pemenang," jelas Haris.

Menurut Haris, tidak ada yg ditutupi dalam seleksi ini. Dan jika ada keberatan dan sanggahan sudah dijelaskan di hadapan peserta.

"Tidak ada yang disembunyikan dalam setiap tahapan seleksi penerimaan SIP ini. Kita jawab semua keberatan-keberatan peserta," ungkapnya sambil mengatakan bisa ditanyakan ke panitia jika ada hal yang kurang puas atas hasil pengumuman.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi wartawan, Minggu (7/4/2024) siang, terkait dugaan kejanggalan ini mengatakan prosesnya transparan. "Proses seleksi Diktuk atau Dikbang tentu sudah ada mekanismenya, terhadap siapapun proses itu dilakukan terbuka dan transfaran," pungkasnya sambil menyebut pengumuman sudah final. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru