Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025
Dukung e-Parking

Antonius Tumanggor: Jika Masyarakat Tidak Bayar Parkir, Bisakah Jukir Mengadu ke Dishub?

Redaksi - Selasa, 16 April 2024 17:04 WIB
454 view
Antonius Tumanggor: Jika Masyarakat Tidak Bayar Parkir, Bisakah Jukir Mengadu ke Dishub?
Foto: Ist/harianSIB.com
Antonius Devolis Tumanggor
Medan (SIB)
Kebijakan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan yang menerapkan sistem e-Parking untuk pembayaran parkir yang sah menimbulkan banyak polemik di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.

"Adanya statemen Kadishub Kota Medan Iswar Lubis di berbagai media yang menyebut, ketika ada juru parkir meminta parkir kepada pengendara bermotor tanpa menggunakan alat -parking dianggap pungutan liar (pungli),” kata anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem Antonius Devolis Tumanggor kepada wartawan, Senin (15/4).

Dampak dari kebijakan parkir yang dianggap ekstrim, kata Antonius, telah menyebabkan banyak petugas parkir mengeluh termasuk pengusaha yang membutuhkan jasa parkir. Hal ini disebabkan warga masyarakat yang mengetahui kebijakan Dishub Kota Medan ini mulai berani tidak membayar dan mempertanyakan alat e-Parking kepada petugas jukir.

Melihat kondisi Medan yang termasuk kota terbesar ketiga di Indonesia, parkir merupakan salah satu bisnis yang sangat menjanjikan dan menggiurkan. Tidak sedikit orang melirik prospek parkir untuk dikelola. Namun masalah kesiapan pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dishub Kota Medan untuk menyediakan alat e-Parking beserta sumber daya manusia (SDM) petugas parkir juga perlu dipertanyakan.

Antonius Tumanggor mengapresiasi dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kadishub tersebut, namun jangan sampai kebijakan itu terkesan tergesa-gesa.

Menurut dia, meski pernah disosialisasikan pada tahun 2022 lalu, namun tampaknya program e-Parking tidak berjalan sesuai harapan, sebab setelah melakukan uji coba ternyata SDM dan alat kurang mendukung. Sehingga banyak masyarakat yang lebih nyaman ketika membayar parkir di pinggir jalan secara manual.

Antonius juga menyebutkan, pada dasarnya dia sangat mendukung kebijakan Pemko Medan tersebut agar PAD parkir meningkat. Namun, dampak sosial adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kadis Perhubungan telah membuat bingung masyarakat. "Pernahkan berpikir dampak sosialnya dengan dikeluarkan kebijakan tersebut kepada petugas jukir saat ini.,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem ini mempertanyakan kembali di saat masyarakat tidak mau membayar parkir, apakah jukir dapat melaporkan masyarakat yang tidak membayar parkir tersebut ke pihak yang berwajib, dan memviralkannya. Sebab, jangan hanya masyarakat diimbau mengadukan dan memviralkan petugas parkir yang mengutip parkir tanpa menggunakan mesin e-Parking.

" Janganlah kebijakan dengan alasan untuk peningkatan PAD dari sektor parkir Dishub Medan terkesan membenturkan petugas jukir dengan masyarakat pengendara bermotor dengan menyebutkan ketika petugas parkir menerima uang parkir secara manual (cash/kontan) dikategorikan ilegal dan masyarakat tidak harus membayar, "pungkasnya.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru