Medan (SIB)
Kadis Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut mengatakan dengan terbitnya Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka lingkup kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat meliputi pembinaan, pemberian sertifikat standar dan izin.
Hal itu dikatakan Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut August SM Sihombing kepada SIB di ruang kerjanya, Kamis (18/4), terkait tugas dan wewenang Dinas Perindustrian, Perdagangan ESDM Sumut tentang pertambangan di Sumut.
Perlu diketahui bahwa jumlah izin pertambangan di Sumut hingga tahun 2024 sebanyak 350 izin yang terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi 117, IUP eksplorasi 111 dan Surat Izin Pertambangan Batubara (SIPB) 122.
Dijelaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan juga mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
"Satu sisi Perpres 55 tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan PAD melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Izin pertambangan rakyat (IPR)," ujarnya.
Dengan Perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
August menampik bahwa secara umum Perpres 55 tahun 2022, tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah”. Pada sisi lain, tentu Perpres itu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, karena pendelegasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan bantuan dan izin pertambangan rakyat, sedangkan di daerah khususnya Sumut pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perizinan,” tegasnya.
August mengatakan, terkait banyak aktivitas pertambangan ilegal di Sumut Dinas Perindustrian, Perdagangan ESDM Sumut tidak bisa menindak tetapi yang menindak adalah APH (aparat penegak hukum). "Karena itu kami mendukung pernyataan WALHI Sumut agar Pemerintah dan APH melakukan razia secara rutin untuk menjaga bumi Sumut dari kehancuran," tutupnya. (**)