Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Razia Besar-besaran, Polrestabes Medan Amankan 99 Jukir Liar

Redaksi - Senin, 22 April 2024 19:14 WIB
783 view
Razia Besar-besaran, Polrestabes Medan Amankan 99 Jukir Liar
(Foto: Dok/Polrestabes)
TERJARING RAZIA: Polrestabes Medan bersama Satgas Gabungan mengamankan seorang jukir yang terjaring razia, Minggu (21/4/2024).&
Medan (harianSIB.com)
Polrestabes Medan bersama Satuan Tugas (Satgas) gabungan menggelar razia besar-besaran di lokasi parkir liar di Kota Medan. Hasilnya, 99 juru parkir (jukir) liar diamankan dan barang bukti uang sebesar Rp599.000 disita.
Razia yang digelar pada Minggu (21/4/2024) tersebut, dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun dan diikuti personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek jajaran dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Kapolrestabes dan petugas gabungan langsung menyisir beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi parkir liar. Di antaranya, seputaran Jalan Prof HM. Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Masjid, Jalan Ahmad Yani, Jalan Putri Hijau, Jalan Guru Patimpus, Jalan Gatot Subroto.
Kemudian, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan S Parman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Wajir, Jalan Pancing, Jalan Kapten Muslim, Jalan Setia Budi dan Jalan Plamboyan.
Selanjutnya, petugas mendata dan memeriksa para jukir. Petugas juga memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan kepada para jukir agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy yang dikonfirmasi wartawan, Senin (22/4/2024), mengungkapkan razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan.
"Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," katanya.
Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir liar.
"Masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir kendaraan," pungkasnya. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru