Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

KPU Medan Buka Pendaftaran PPK Pilwakot Medan, ASN Bisa Ikut

Redaksi - Rabu, 24 April 2024 16:39 WIB
200 view
KPU Medan Buka Pendaftaran PPK Pilwakot Medan, ASN Bisa Ikut
(Foto : SIB/ Horas Pasaribu)
FOTO BERSAMA: Ketua KPU Medan Mutia Atiqah bersama komisioner KPU lainnya dan unsur Forkopimda Medan, foto bersama pada Sosialisasi Tahapan Pembentukan PPK yang digelar di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa (23/4). 
Medan (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Medan 2024.
Pembukaan pendaftaran ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah pada Sosialisasi Tahapan Pembentukan PPK yang digelar di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa (23/4).
Sosialisasi dihadiri perwakilan Polrestabes Medan, Polres Belawan, Kejari Medan Kodim 0201/Medan serta Camat se Kota Medan. Pada sosialisasi tersebut, Mutia Atiqah didampingi anggota KPU Medan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Bobby Niedal Dalimunthe dan Divisi Perencanaan data dan Informasi Saut Haornas Sagala.
Pendaftaran calon PPK untuk Pilkada Medan 2024 ini menurut Mutia didasarkan pada berakhirnya masa jabatan petugas PPK Pemilu Legislatif 2024 lalu pada 4 April 2024 lalu. "Masa kerja PPK Pemilu Legislatif 2024 lalu sudah berakhir pada 4 April 2024 lalu,” kata Atiqa.
Pendaftaran PPK untuk Pilkada Medan 2024 dimulai pada hari Selasa, 23 April hingga 29 April 2024 mendatang. Tidak hanya bagi kalangan sipil, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki peluang untuk menjadi anggota PPK.
“ASN juga berpeluang mendaftar menjadi calon PPK dengan syarat mendapatkan izin dari atasannya,” ungkap Bobby Niedal Dalimunthe.
Berdasarkan data, jumlah PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada Medan 2024 yakni 105 orang. Dimana per kecamatan dibutuhkan 5 orang anggota PPK.
Terkait tahapan Pilkada, KPU kata Mutia, pihaknya sedang menunggu PKPU baru sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada. Untuk dukungan partai terhadap calon kepala daerah yang bisa diusung adalah kursi parpol hasil Pemilu Legislatif tahun 2024.
"Tahapannya sudah berlangsung, tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas terhadap sengketa Pileg. Setelah itu baru bisa diketahui berapa perolehan kursi masing-masing partai, apakah bisa mengusung sendiri atau harus berkoalisi, nanti kita lihat," tuturnya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru