Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak Mengelola Dana Desa

Redaksi - Sabtu, 27 April 2024 18:32 WIB
444 view
Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak Mengelola Dana Desa
Foto: Ist/harianSIB.com
Kasi Penkum Yos A Tarigan SHMH sekaligus sebagai host, sedangkan peserta adalah Camat Sibolangit beserta jajaran dan kepala desa se-Kecamatan Sibolangit.
Medan (SIB)


Baca Juga:
Kejati Sumut melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara virtual dengan mengajak 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit mengikuti zoom meeting dengan topik "Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa", Senin (22/4/2024).

Sebagai pemateri dalam Program Jaga Desa yang digelar secara daring itu adalah Kajati Sumut diwakili Kepala Seksi (Kasi) B Elfan Apturedi,SH MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan SHMH sekaligus sebagai host, sedangkan peserta adalah Camat Sibolangit beserta jajaran dan kepala desa se-Kecamatan Sibolangit.

Baca Juga:
Kasi B Elfan Apturedi menyampaikan materinya tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Ia mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam mengelola dana desa. "Kepala Desa kalau sudah benar-benar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan programnya dan tepat sasarannya, maka dana desa yang dialokasikan akan aman dan mudah-mudahan tidak bermasalah," katanya.

Disampaikan, isu strategis dana desa adalah berkaitan erat dengan masalah kompetensi dimana latar belakang kepala desa sangat beragam, regulasi yang tidak dapat menjangkau seluruh karakter SDM dan SDA desa di seluruh Indonesia, kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kompetensi dan mendorong inovasi di desa.

"Ke depan, dibutuhkan kolaborasi dan komunikasi antara kepala desa dengan berbagai pihak agar pemanfaatan dana desa tidak salah arah", katanya.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, untuk mengelola aset desa agar terhindar dari risiko korupsi dan kecurangan diperlukan Lima Tepat (5 T), yaitu : Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Guna, Tepat Waktu, dan Tepat Administrasi. Yos mengajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit agar bijak dalam mengelola dana desa sehingga terhindar dari jerat hukum korupsi.

Disebutkan, sebuah aset desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Namun, aset-aset tersebut, tidak serta merta lantas bisa dijual secara sewenang-wenang. Perlu lelang, bila bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin.

Tapi, bila bentuknya seperti meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak, bisa menjualnya secara langsung. "Menjual secara lelang ataupun secara langsung wajib dilengkapi dengan bukti penjualan dan juga ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang penjualan. Uang hasil penjualan, dimasukkan ke dalam rekening kas dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru