Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Ratusan Orang Demo PN Medan Tolak Eksekusi Ruko di Marelan Raya

Rickson Pardosi - Senin, 27 Mei 2024 18:04 WIB
342 view
Ratusan Orang Demo PN Medan Tolak Eksekusi Ruko di Marelan Raya
(Foto: Dok/ SIB/Rickson Pardosi)
UNJUK RASA: Massa Keluarga Besar LSM PENJARA Sumut berunjuk rasa di PN Medan, Senin (27/5/2024), menuntut pembatalan eksekusi 2 ruko di Marelan Raya, Medan, Senin (27/5/2024).
Medan (harianSIB.com)
Ratusan orang mengatasnamakan Keluarga Besar LSM PENJARA berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5/2024).

Massa yang diperkirakan berjumlah 600 orang itu, membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan terkait putusan eksekusi sepihak.

Massa menuntut PN Medan membatalkan eksekusi dua rumah toko (ruko) atas nama Revi Sudarma yang terletak di Jalan Marelan Raya, sudut Gang Bengkel, Medan.

Baca Juga:

Pasalnya, PN Medan mengeluarkan putusan penetapan N/O dan proses masih berjalan. Namun, anehnya eksekusi pengosongan ruko sudah dilakukan.

Ketua DPD LSM PENJARA Sumut, Adiwarman dalam orasinya meminta Ketua PN Medan membatalkan eksekusi atas surat putusan yang di keluarkan PN Medan, karena tidak sesuai SOP.

Baca Juga:

Pasalnya, kata dia, masih dalam status N/O (belum ada yang menang dan kalah), namun tiba-tiba PN Medan mengeluarkan surat eksekusi. Terkait hal itu, mereka meminta pertanggungjawaban Ketua PN Medan.

Saat berorasi, pihak PN Medan meminta tiga perwakilan untuk menemui Humas PN Medan untuk membicarakan masalah eksekusi tersebut. Namun saat keluar, Ketua LSM PENJARA Sumut yang dimintai keterangan terkait hasil pertemuan itu, mengatakan pihak PN Medan akan memberi jawaban dalam tiga hari ini.

"Jika dalam waktu 3 hari PN Medan tidak ada memberikan jawaban yang pasti, kami akan membawa massa yang lebih besar lagi," tegas Adiwarman.

Massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib dan berjanji datang membawa massa yang lebih besar.

Sementara itu, seorang pengurus LSM PENJARA, bernama A Nasution yang mintai keterangannya terkait aksi itu mengatakan, awalnya pemilik ruko ada pinjam uang Rp800 juta lebih dari salah satu bank. Tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan, pihak bank melelang ruko tersebut diperkirakan bernilai Rp5 miliar. Sisa hasil lelang juga tidak ada diberikan kepada ahli waris ataupun pemilik ruko. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru