Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Warga Tanya Pengurangan Pembayaran PBB terhadap Pensiunan di Kota Medan

Desra A Gurusinga - Rabu, 29 Mei 2024 20:16 WIB
850 view
Warga Tanya Pengurangan Pembayaran PBB terhadap Pensiunan di Kota Medan
(Foto: Dok/SIB/Desra Gurusinga)
BAGIKAN: Anggota DPRD Medan Hendri Duin Sembiring membagikan souvenir kepada warga yang hadir pada Sosialisasi Perda, di halaman GBKP Simpang Selayang Medan, Senin (27/5/2024).
Medan (harianSIB.com)
Saat ini masyarakat merasa kesulitan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena perekonomian sulit ditambah lagi untuk mengurus pengurangan pembayaran saat ini cukup berat.

"Bagaimana cara mengurangi pembayaran PBB karena saya sudah pensiun. Jadi sudah kesulitan dan kurang mampu membayar PBB seperti biasanya," tanya warga kepada petugas Bapenda Kota Medan yang hadir dalam Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, di Halaman GBKP Simpang Selayang Medan, Senin (27/5/2024), yang dihadiri ratusan warga.

Sementara warga lainnya mempertanyakan, apakah kalau dirinya membayar PBB bisa menjadi hak milik. Selain itu warga lainnya mengeluhkan naiknya PBB tanah orang tuanya setelah dibagi 2.

Baca Juga:

"Kenapa jadi bertambah mahal pembayaran kami? Padahal dulunya hanya bayar Rp300 ribu, namun setelah dibagi 2, satunya menjadi Rp300 ribu dan satunya lagi Rp200 ribu," tanyanya.

Warga juga mempertanyakan pengurangan pajak karena merasa kesulitan membayar.

Baca Juga:

Menjawab itu, Poltak Tumanggor dari Bapenda Medan mengatakan, membayar PBB bukan berarti menjadi pemilik lahan. Karena hak kepemilikan itu sertifikat yang dasar kepengurusan yaitu PBB.

Warga juga berhak mendapatkan potongan dan berhak mengajukan pengurangan atas bayar PBB-nya. Boleh dengan alasan penghasilan berkurang, namun syarat yang ditentukan pemerintah harus ada. Termasuk surat permohonan dari kantor lurah.

Untuk warga yang merasa heran dengan naiknya PBB rumah orang tuanya setelah dibagi 2, Poltak menyatakan mungkin PBB sebelumnya menggunakan NJOP yang lama. Setelah dibagi, baru dihitung ulang dan dikenakan PBB baru dengan harga NJOP yang baru.

Hendri Duin menambahkan, yang membayar PBB adalah orang penerima manfaat atas tanah atau bangunannya, bukan berarti menjadi pemilik. Untuk pengurangan, bisa dilakukan asal ada niat bayar. Karena tanpa pajak yang dibayarkan masyarakat, pembangunan Kota Medan tidak akan berjalan lancar.

Saat ini, Pemko mau menyesuaikan PBB untuk meningkatkan PAD dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Contoh, kalau NJOP Rp1.5 juta, paling tidak harga pasar akan naik menjadi jadi Rp2.5 juta atau Rp3 juta. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru