Kamis, 01 Mei 2025

Bupati Labuhanbatu Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar untuk Amankan Proyek

Rickson Pardosi - Kamis, 30 Mei 2024 19:18 WIB
731 view
Bupati Labuhanbatu Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar untuk Amankan Proyek
Foto:Rickson Pardosi
Sidang: Terdakwa suap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (kemeja putih) menjalani persidangan di PN Medan, Kamis (30/5/2024).
Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidangnya di Pengadilan Negeri ( PN) Medan, mendakwa Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, menerima suap sebesar Rp4,9 miliar.

JPU juga mendakwa Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu menerima suap sebesar Rp4,9 miliar dari para kontraktor untuk mengamankan proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:

Fahmi Ari Yoga selaku JPU usai persidangan kepada wartawan menjelaskan, bahwa uang suap tersebut diberikan para kontraktor melalui Rudi.

"Dalam dakwaan kita, yang bersangkutan telah menerima uang suap itu sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi. Rudi sendiri sebagai orang kepercayaan Erik," jelasnya.

Baca Juga:

Fahmi juga menjelaskan bahwa, uang suap tersebut merupakan fee (uang) dari proyek yang akan dan sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pada awal tahun anggaran Erik memerintahkan Rudi untuk mengamankan setiap proyek yang ada di Labuhanbatu.

"Nah, jadi di awal tahun anggaran Erik memerintahkan kepada Rudi untuk mengondisikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinkes dan Dinas PUPR," terangnya.

Fahmi pun menyebut, saat ini pihak-pihak yang melakukan penyuapan kepada Erik berjumlah empat orang dan kini keempat orang tersebut telah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.

"Semua yang hadir sebagai terdakwa di sini itu penyuap, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Cuma teknisnya semua itu diatur oleh Rudi," sebutnya.

Usai membacakan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (6/6) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru