Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Polda Sumut Segera Panggil Terduga Pelaku yang Suruh Preman Tutup Jalan ke Kampung Kompak

Tumpal Manik - Selasa, 04 Juni 2024 08:08 WIB
3.419 view
Polda Sumut Segera Panggil Terduga Pelaku yang Suruh Preman Tutup Jalan ke Kampung Kompak
Foto: SNN/Tumpal Manik
PENUHI PANGGILAN: Rahman Tuah Nasution, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga memenuhi undangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait laporan penutupan jalan ke Kampung Kompak, Senin (3/6/2024).

Usai pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Poktak, penyidik akan segera memanggil para terlapor untuk diperiksa terkait perusakan dan penutupan jalan ke Kampung Kompak.

"Para terlapor akan segera diperiksa penyidik dalam waktu dekat," kata Poltak.

Baca Juga:

Dikatakannya, Ditreskrimsus sudah meninjau ke Kampung Kompak pada minggu lalu dan menemukan dugaan tindak pidana perusakan fungsi jalan berdasarkan foto-foto yang diambil penyidik.

Menurut Poltak, pihaknya akan terus mengawal proses pengaduan kliennya sampai proses hukum terus berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

"Kita mau terang-benderang kasus ini, jika mereka punya alas hak, ya ditunjukan dan proses hukum. Jangan menggunakan cara-cara preman," kata Poltak.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi SIB News Network (SNN), Senin (3/6) malam, terkait laporan kasus tersebut mengatakan prosesnya masih berjalan.

"Perkaranya masih dalam penyelidikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan preman suruhan berinisial K, 3 Mei 2024 lalu, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga bersama warga Kampung Kompak melaporkan preman dan orang yang diduga menyuruh menutup jalan ke Kampung Kompak.

"Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan bersama warga Kampung Kompak telah melaporkan dugaan tindak pidana melanggar fungsi jalan yakni UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 dan atau ayat 1 juncto 192 KUHPidana yang terjadi di Jalan Hj Hanif simpang Ulayat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara," ujar Poltak, Kamis (16/5/2024).

Dalam laporan polisi No. LP/B/620/V/2024/Polda Sumatera Utara, pelapor melaporkan para pelaku yang diduga kuat menyuruh melakukan penutupan jalan tersebut yaitu inisial IP, sekretaris salah satu ormas kepemudaan di Kota Medan, H dan K. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru