Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Warga Kampung Kompak Geruduk Kantor Bupati Deliserdang

* Mengapa Baru Sekarang Ditanya PBG?
Jekson Turnip - Senin, 10 Juni 2024 19:58 WIB
918 view
Warga Kampung Kompak Geruduk Kantor Bupati Deliserdang
Foto SIB/Jekson Turnip
JELASKAN: Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki usai pertemuan dengan Penasihat Hukum Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan kepada warga di Lubukpakam, Senin (10/6/2024).

Sambil menunggu pertemuan mereka, tampak warga menduduki lantai kantor bupati. Suasana menjadi riuh karena mereka heran bangunan mereka yang sudah puluhan tahun berdiri baru sekarang ditanyakan izinnya.

"Kedatangan kami mau pertanyakan soal surat Satpol PP yang mau menertibkan bangunan yang tak ada IMB. Rumah warga yang sudah terbangun kurang lebih 20 tahun. Disebut alas hak tanah rumah warga yang dibangun yaitu surat badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia (BPRPI) dan akta notaris, juga ada alas hak surat keterangan desa dan satu lagi alas haknya dan sudah bayar PBB," kata salah seorang warga, H Sihombing.

Seorang ibu, L Br Simbolon juga mengherankan hal yang sama. "Kan kita sudah 24 tahun tinggal kenapa ditanya sekarang. Harusnya mulai dari dulu ditanya. Tahun 2000 tanah itu masih hutan banyak monyet saat itu lah ditanya," heran dia.

Baca Juga:

Usai pertemuan, Kamaruddin mengatakan Deliserdang kini dipimpin Pj Bupati bukan Bupati defenitif. Menurut dia, tidak boleh menanyakan IMB masyarakat yang sudah 25 tahun sampai 30 tahun di sana.

"Pertama dibilang melaksanakan eksekusi pengadilan. Saya bilang anda bukan juru sita pengadilan, apa hak anda. Diralat lagi dan dibilang kami hanya dapat pengaduan di situ. Ada pengaduan dari Andi Bahtiar dan Suprapto makanya ditertibkan bangunan itu," kata Kamaruddin menirukan ucapan yang disampaikan pejabat Pemkab Deli Serdang.

Baca Juga:

Dikatakan dia, apa yang dilakukan Pemkab saat ini sama artinya melakukan putusan pengadilan. Kamaruddin menyebut warga masyarakat juga punya putusan pengadilan yang pernah memenangkan mereka. Ia heran mengapa warga yang tinggal sudah puluhan tahun baru sekarang mau digusur karena dulu-dulunya tidak pernah.

"Kenapa Pemda gusur apa haknya. Karena ini saya bilang rancu, saya akan pelajari dulu isi putusannya dan akan saya bawa dulu ke pengadilan. Jangan tanya-tanya IMB nya dulu masyarakat ini," terang Simanjuntak.



SURAT: Surat dari Satpol PP Deliserdang yang mengundang warga Kompak untuk memberikan keterangan di Lubukpakam.

Sementara Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan mengatakan pada saat ini ada 280 kepala keluarga yang punya bangunan di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan mereka surati. Diakui kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran perkaranya sudah sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK).

"Jadi putusan PK nya sudah ada. Ini hari orang itu kita minta dan undang untuk meminta keterangan. Terkait bangunan yang ada. Supaya bisalah menunjukkan bukti bukti terkait alas hak yang ditempatinya. Kalau gak ada PBG nya kita suruh (urus). Kita tidak terkait dengan lahan. Kita karena adanya aduan yang masuk sama kita," kata Marjuki.

Mantan Camat Batangkuis itu membenarkan kalau pemohon minta menertibkan masyarakat dari lahan itu ke mereka adalah Andi Baktiar dan Suprapto. Ia beranggapan mereka punya hak untuk menindaklanjuti permohonan dari pemohon.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru