Diakuinya saat ini sudah ada pengembang yang juga akan menguasai lahan itu dan punya niat juga untuk memberikan rumah tipe 45 di lokasi. Saat ini sudah ada rumah contoh yang didirikan oleh pengembang untuk dilihat bagaimana bentuknya.
"Sudah ada pendekatan dengan warga kampung Kompak dengan pengembang bahwa akan disiapkan rumah tipe 45 sebagai gantinya. Itu untuk masyarakatnya dan lokasinya di daerah situ juga. Itu janji pengembang. Bukan lisan dan rumah contoh sudah dibuatkan," terang Marjuki menutup.
Setelah mendengar penjelasan dari Kasatpol PP Deliserdang yang memberikan waktu 15 hari untuk menunjukkan pengurusan izin, warga bertolak ke Dinas Cipta Karya Deliserdang. Di sana mereka ingin menanyakan syarat-syarat untuk pengurusan izin. Warga membubarkan diri secara tertib.(**)
Baca Juga: