Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Warga Kampung Kompak Geruduk Kantor Bupati Deliserdang

* Mengapa Baru Sekarang Ditanya PBG?
Jekson Turnip - Senin, 10 Juni 2024 19:58 WIB
918 view
Warga Kampung Kompak Geruduk Kantor Bupati Deliserdang
Foto SIB/Jekson Turnip
JELASKAN: Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki usai pertemuan dengan Penasihat Hukum Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan kepada warga di Lubukpakam, Senin (10/6/2024).
Lubukpakam (harianSIB.com)
Ratusan warga yang didominasi kaum ibu didampingi Penasihat Hukum Kamaruddin Simanjuntak dari Kampung Kompak H Anif, Jalan Jati Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan menggeruduk kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Senin (10/6/2024).



TUNGGU: Warga Kampung Kompak menggeruduk Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Senin (10/6/2024).(Foto SIB/Jekson Turnip)

Mereka datang mempertanyakan undangan Satpol PP Deliserdang soal bangunan mereka yang sudah puluhan tahun berdiri, namun baru sekarang ditanyakan persetujuan bangun gedung (PBG) atau dulu namanya dikenal IMB.

Baca Juga:

Kehadiran Kamaruddin dan ratusan warga ini sempat membuat petugas Satpol PP Deliserdang dan pegawai Pemkab lainnya menjadi heboh dan kaget. Personil Satpol PP Deliserdang diturunkan untuk berjaga-jaga.

"Saya ke sini mau datang dan jumpai Pj Bupati? Dimana Pj sekarang?" ucap Kamaruddin ketika pertama kali diwawancarai yang diikuti puluhan warga masuk ke kantor bupati.

Baca Juga:

Tidak berapa lama Kamaruddin Simanjuntak bersama perwakilan warga masuk ke salah satu ruangan. Mereka berdiskusi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Deliserdang Drs Citra E Capah dan Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki. Ketika itu Pj Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman sedang memimpin rapat.



DUDUK: Warga Kampung Kompak menduduki kantor Bupati Deliserdang saat Penasihat Hukum Kamaruddin Simanjuntak dan perwakilan warga bertemu dengan Pejabat Pemkab di Lubukpakam, Senin (10/6/2024).(Foto SIB/Jekson Turnip)


Sambil menunggu pertemuan mereka, tampak warga menduduki lantai kantor bupati. Suasana menjadi riuh karena mereka heran bangunan mereka yang sudah puluhan tahun berdiri baru sekarang ditanyakan izinnya.

"Kedatangan kami mau pertanyakan soal surat Satpol PP yang mau menertibkan bangunan yang tak ada IMB. Rumah warga yang sudah terbangun kurang lebih 20 tahun. Disebut alas hak tanah rumah warga yang dibangun yaitu surat badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia (BPRPI) dan akta notaris, juga ada alas hak surat keterangan desa dan satu lagi alas haknya dan sudah bayar PBB," kata salah seorang warga, H Sihombing.

Seorang ibu, L Br Simbolon juga mengherankan hal yang sama. "Kan kita sudah 24 tahun tinggal kenapa ditanya sekarang. Harusnya mulai dari dulu ditanya. Tahun 2000 tanah itu masih hutan banyak monyet saat itu lah ditanya," heran dia.

Usai pertemuan, Kamaruddin mengatakan Deliserdang kini dipimpin Pj Bupati bukan Bupati defenitif. Menurut dia, tidak boleh menanyakan IMB masyarakat yang sudah 25 tahun sampai 30 tahun di sana.

"Pertama dibilang melaksanakan eksekusi pengadilan. Saya bilang anda bukan juru sita pengadilan, apa hak anda. Diralat lagi dan dibilang kami hanya dapat pengaduan di situ. Ada pengaduan dari Andi Bahtiar dan Suprapto makanya ditertibkan bangunan itu," kata Kamaruddin menirukan ucapan yang disampaikan pejabat Pemkab Deli Serdang.

Dikatakan dia, apa yang dilakukan Pemkab saat ini sama artinya melakukan putusan pengadilan. Kamaruddin menyebut warga masyarakat juga punya putusan pengadilan yang pernah memenangkan mereka. Ia heran mengapa warga yang tinggal sudah puluhan tahun baru sekarang mau digusur karena dulu-dulunya tidak pernah.

"Kenapa Pemda gusur apa haknya. Karena ini saya bilang rancu, saya akan pelajari dulu isi putusannya dan akan saya bawa dulu ke pengadilan. Jangan tanya-tanya IMB nya dulu masyarakat ini," terang Simanjuntak.



SURAT: Surat dari Satpol PP Deliserdang yang mengundang warga Kompak untuk memberikan keterangan di Lubukpakam.

Sementara Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan mengatakan pada saat ini ada 280 kepala keluarga yang punya bangunan di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan mereka surati. Diakui kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran perkaranya sudah sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK).

"Jadi putusan PK nya sudah ada. Ini hari orang itu kita minta dan undang untuk meminta keterangan. Terkait bangunan yang ada. Supaya bisalah menunjukkan bukti bukti terkait alas hak yang ditempatinya. Kalau gak ada PBG nya kita suruh (urus). Kita tidak terkait dengan lahan. Kita karena adanya aduan yang masuk sama kita," kata Marjuki.

Mantan Camat Batangkuis itu membenarkan kalau pemohon minta menertibkan masyarakat dari lahan itu ke mereka adalah Andi Baktiar dan Suprapto. Ia beranggapan mereka punya hak untuk menindaklanjuti permohonan dari pemohon.


Diakuinya saat ini sudah ada pengembang yang juga akan menguasai lahan itu dan punya niat juga untuk memberikan rumah tipe 45 di lokasi. Saat ini sudah ada rumah contoh yang didirikan oleh pengembang untuk dilihat bagaimana bentuknya.

"Sudah ada pendekatan dengan warga kampung Kompak dengan pengembang bahwa akan disiapkan rumah tipe 45 sebagai gantinya. Itu untuk masyarakatnya dan lokasinya di daerah situ juga. Itu janji pengembang. Bukan lisan dan rumah contoh sudah dibuatkan," terang Marjuki menutup.

Setelah mendengar penjelasan dari Kasatpol PP Deliserdang yang memberikan waktu 15 hari untuk menunjukkan pengurusan izin, warga bertolak ke Dinas Cipta Karya Deliserdang. Di sana mereka ingin menanyakan syarat-syarat untuk pengurusan izin. Warga membubarkan diri secara tertib.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru