Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu 9,2 Kg Lebih

Lisbon Situmorang - Rabu, 12 Juni 2024 20:54 WIB
586 view
Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu 9,2 Kg Lebih
(Foto: SNN/Lisbon Situmorang)
REBUS: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, bersama Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, memasukkan sabu ke dalam air yang sudah mendidih, untuk dimusnahkan, Rabu (12/6/2024), di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 9.291,05 gram atau 9,2 Kg lebih dan ganja seberat 92,29 gram, dan ekstasi seberat 0,18 gram, di antaranya merupakan hasil kerja sama dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu, Rabu 12/6/2024), di Mapolresta Deliserdang.

Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dan air rebusannya dibuang ke septik tank. Sedang bungkusnya langsung dibakar. Sementara pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan 13 tersangka pemilik barang bukti.

Pemusnahan itu dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, bersama Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, Kordinator Avsec Bandara Kualanamu, perwakilan Kepala BNNK Deliserdang, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, dan Unit Labfor Polda Sumut.

Baca Juga:


Baca Juga:
BARANG BUKTI: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, bersama Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, menunjukkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan, Rabu (12/6/2024), di Lubukpakam. (Foto: SNN/Lisbon Situmorang).

Dalam sambutannya, Kapolresta Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, kegiatan itu adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, di mana barang bukti narkoba harus dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti itu merupakan pengungkapan dari 28 kasus terdiri 17 kasus menonjol dan 21 kasus restorasi justice dengan jumlah tersangka kasus menonjol 13 orang, dan restorasi justice sebanyak 29 orang.

Menurutnya, peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang sangat meningkat, dengan itu Polresta Deliserdang melaksanakan beberapa kegiatan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk Avsec Bandara Kualanamu.

Ada 3 kasus yang diungkap pada pemusnahan barang bukti hasil kerja sama dengan Avsec Bandara Kualanamu. Modus yang dilakukan para pelaku berbagai macam, ada yang melalui badannya, kopernya dan yang menarik adalah dilakukan dengan istilah booty bumping adalah memasukkan narkoba melalui duburnya atau anusnya.


Saat ini diajukan proses penyidikan lebih lanjut, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang. "Undang-undang menyatakan barang bukti harus dimusnahkan terlebih dahulu," kata Raphael.

Polresta Deliserdang saat ini juga terus meningkatkan kerja sama dengan stake holder, aparat penegak hukum. Sebab, dengan kerja sama itu, Raphael menyakini sudah membuat jera para kurir dan bandar narkoba.

"Mari kita perangi narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya Deliserdang. Hal ini sesuai dengan program Kapolda Sumut, bahwa narkoba musuh kita bersama," katanya. (**).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru